Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

4 Desember 2025

4 Desember 2025

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang
  • Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999
  • Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah
  • Pertarungan Masa Tegang Pemilihan RT Sekota Makassar
  • Pemilihan RT di Jalan Kera-Kera Diprotes Warga: Hak Pilih Tidak Tersalurkan
  • RS Maryam Citra Medika Takalar Tingkatkan Semangat Kerja Lewat Family Gathering dan Penghargaan Karyawan
  • Majelis Adat Ultimatum Jamaluddin: Klarifikasi atau Diumumkan ke Publik Sebagai Pelanggar Marwah Budaya!
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Paramita Irfan Melenggang ,Tantangan Komisi Reformasi Polri dari Polres Sidrap
Berita

Paramita Irfan Melenggang ,Tantangan Komisi Reformasi Polri dari Polres Sidrap

Garda Timur NewsBy Garda Timur News12 November 2025Updated:12 November 2025Tidak ada komentar11 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM |Gowa – Paramita Irfan, influencer sekaligus pengusaha kosmetik asal Kabupaten Sidrap, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara hukum terpisah oleh Polres Sidrap dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.(Rabu 12/11/2025)

Penetapan tersangka terhadap Paramita Irfan mencuat dari dua kasus berbeda. Pertama, dugaan peredaran produk pelangsing tanpa izin edar yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap. Kedua, kasus distribusi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya yang diusut oleh BBPOM Makassar.

Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan, S.Tr.K., M.H., selaku Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sidrap, mengonfirmasi bahwa status tersangka telah disematkan kepada Paramita sejak lebih dari satu bulan lalu. Namun, hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan.

“Penahanan tidak dilakukan karena tersangka dinilai kooperatif dan telah memberikan jaminan melalui suaminya,” ujar Ipda Abel.

Ia menegaskan bahwa perkara yang ditangani oleh Polres Sidrap tidak berkaitan dengan kosmetik ilegal, melainkan produk pelangsing yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Sementara itu, Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, membenarkan bahwa lembaganya menangani perkara terpisah yang melibatkan produk kosmetik ilegal. Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap Paramita Irfan masih berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sejumlah produk kosmetik yang beredar mengandung merkuri, hidrokuinon, dan Rhodamin B. Zat-zat tersebut berpotensi merusak kulit, ginjal, serta sistem saraf,” tegas Yosef.

Terkait tidak dilakukannya penahanan, Yosef menjelaskan bahwa BBPOM berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Sulsel dalam setiap langkah penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang obat dan makanan.

Namun, keputusan untuk tidak menahan tersangka menuai kritik dari publik. Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyampaikan pernyataan keras yang menyoroti potensi ketimpangan dalam proses penegakan hukum.

“Jika tersangka tidak ditahan, maka patut diduga bahwa ia telah memperoleh kenyamanan istimewa di pangkuan penyidik,” ujarnya tajam.

Kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Paramita Irfan, influencer sekaligus pengusaha kosmetik asal Sidrap, bukan sekadar perkara pidana biasa.

Lanjutnya, ini adalah ujian nyata bagi integritas dan komitmen Polres Sidrap di bawah naungan Polda Sulawesi Selatan, sekaligus menjadi cermin efektivitas Komisi Reformasi Polri,”tegas Daeng Mangka

Jika tersangka yang telah ditetapkan dalam dua kasus berbeda—peredaran produk pelangsing tanpa izin edar dan distribusi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya tidak ditahan dengan alasan “kooperatif”, maka publik berhak mempertanyakan untuk siapa sebenarnya hukum ditegakkan ?

Ketika penegakan hukum tunduk pada subjektivitas dan relasi personal, maka keberadaan Komisi Reformasi Polri patut dipertanyakan. Jika lembaga ini tidak mampu bersikap tegas terhadap praktik-praktik yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik, maka lebih baik dibubarkan saja. Reformasi bukan sekadar jargon, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata termasuk dalam kasus Paramita Irfan.(/*)red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 4 Desember 2025

Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

4 Desember 2025 Berita
News 4 Desember 2025

4 Desember 2025 News
Berita 3 Desember 2025

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,045 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,015 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

4 Desember 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Rapat koordinasi mitigasi bencana tanah longsor dan pohon tumbang bertempat di…

4 Desember 2025

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025

Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah

3 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

4 Desember 2025

4 Desember 2025

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,045 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.