GARDATIMURNEWS.COM || TAKALAR – Aktivitas penambangan galian C (pasir) yang diduga tidak memiliki izin resmi di Dusun Sawakung Lolo, Desa Sawakung, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, mulai mencuat ke publik. Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai sangat mengganggu ketenteraman pemukiman dan merusak fasilitas umum, Rabu (31/12/2025).
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa frustrasinya. Ia mengaku sudah tidak tahu lagi harus mengadu ke mana karena laporan ke pemerintah desa setempat seolah tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah sampaikan keresahan ini kepada Kepala Desa, tetapi usaha tambang masih saja beroperasi. Kondisi jalan di depan rumah kami sekarang susah dilewati. Kalau musim hujan dipenuhi lumpur, dan kalau musim kemarau dipenuhi debu yang sangat tebal,” ungkapnya kepada awak media.

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, tambang tersebut diduga milik pria berinisial N. Namun, hingga berita ini diturunkan, pemilik tambang belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.

Warga Sawakung Lolo sangat berharap agar pihak Kepolisian (Polres Takalar) dan Pemerintah Daerah segera turun tangan mengambil tindakan tegas. Mereka mendesak agar operasional tambang yang diduga ilegal tersebut dihentikan demi mencegah kerusakan jalan yang lebih parah dan demi tegaknya hukum pertambangan yang berlaku di Indonesia. (Jhn DL)


