GARDATIMURNEWS.COM || JENEPONTO — Satu per satu praktik tak wajar di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto mulai terkuak.
Kali ini, dugaan pemalsuan kwitansi dan penggunaan rekening di luar jalur resmi perusahaan menyeret nama seorang pegawai aktif berinisial IR. Polisi pun bergerak.
Kasus ini mencuat setelah Agus Tunru, warga Jeneponto, melaporkan kejanggalan dalam pembayaran tagihan airnya.
Ia mengaku telah membayar seperti biasa, bahkan memegang kwitansi resmi. Namun dalam sistem PDAM, namanya tercatat sebagai penunggak.
Merasa dirugikan, ia menunjuk Kantor Hukum Rusdin Rasyid, S.H. & Partners untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Pembayaran dilakukan secara sah menurut pelanggan, tapi ternyata uangnya tidak masuk ke kas PDAM. Ini bukan kelalaian biasa,” ujar Rusdin Rasyid dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Kamis, 29 Mei 2025.
Polres Jeneponto telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan nomor B / 212 / III / Res.1.11 / 2025 / Reskrim menjadi penanda, aparat mulai menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran yang terjadi.
Menurut Rusdin, IR, yang disebut pernah menjabat sebagai Kepala Instalasi Cabang PDAM di wilayah Bonto Jai, diduga membuka rekening atas nama PDAM secara pribadi, kemudian menggunakan kwitansi palsu untuk mengelabui pelanggan. Dana yang masuk ke rekening itu tidak pernah tercatat dalam laporan keuangan resmi perusahaan.
“Ini penipuan yang terstruktur. Banyak warga yang merasa sudah membayar, tapi tetap ditagih lagi. Mereka memegang bukti, tapi ternyata palsu,” kata Rusdin.
Pihak kuasa hukum menyebut perbuatan IR berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan. Jika terbukti terdapat kerugian negara, kasus ini bisa diperluas ke ranah tindak pidana korupsi.
Tak berhenti di situ, sorotan juga diarahkan pada manajemen PDAM dan Dewan Pengawas. Rusdin menilai keduanya gagal menjalankan fungsi pengawasan.
“Kalau ini bisa terjadi dalam waktu lama tanpa terdeteksi, ada yang salah secara sistemik,” ujarnya.
Desakan agar Pemerintah Kabupaten Jeneponto turun tangan kian menguat. Tim hukum dari pelapor meminta audit menyeluruh terhadap pengelolaan internal PDAM dan evaluasi terhadap pejabat yang terindikasi membiarkan praktik ini terjadi.
Rusdin bahkan membuka kemungkinan mengajukan gugatan ‘class action’ mewakili pelanggan yang dirugikan.
Menurutnya, langkah hukum ini penting bukan hanya untuk keadilan individu, tapi juga demi menjaga integritas layanan publik.
“Ini bukan semata urusan uang. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Jangan sampai hukum hanya berlaku keras untuk yang lemah, tapi lembek untuk mereka yang punya jabatan,” ujarnya.
Kasus PDAM Jeneponto menjadi potret bagaimana celah pengawasan bisa berujung pada kerugian massal. Di tengah tuntutan atas pelayanan air bersih yang adil dan transparan, publik menanti penyelesaian hukum yang tuntas, bukan hanya menyasar pelaku teknis, tapi juga mereka yang seharusnya mencegah semua ini sejak awal, Rusdin Rasyid, S.H, kuasa hukum korban Agus Tunru. (Nuryadin)