GARDATIMURNEWS.COM ||TAKALAR Sul-Sel – Proses pengurusan Sertifikat Prona tahun 2024 di Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, kini menjadi sorotan publik. Sekitar 100 warga yang telah menyetorkan uang sebesar Rp250.000 untuk pengurusan sertifikat merasa dirugikan karena sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit. Uang yang telah disetorkan pun dikabarkan tidak bisa dikembalikan.
Berdasarkan konfirmasi dari sejumlah media, warga merasa kecewa lantaran uang mereka “tertahan” tanpa adanya kejelasan. Padahal, uang tersebut diharapkan bisa dikembalikan jika sertifikat tidak bisa diproses.
Lurah Rajaya, Muhammad Nasir, memberikan penjelasan terkait masalah ini. Menurutnya, sertifikat warga tidak dapat diterbitkan karena beberapa kendala, antara lain tanah yang sudah bersertifikat sebelumnya, tanah masuk dalam lahan PTPN atau Jeneponto, serta adanya sengketa lahan.
“Dana sebesar Rp250.000 per orang itu sudah habis digunakan untuk biaya materai dan patok. Jadi, di mana kami harus mencari uang mereka untuk dikembalikan?” ungkap Lurah Nasir.
Pernyataan ini sontak menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan warga. Mereka berharap ada itikad baik dari pihak kelurahan untuk mengembalikan uang tersebut, mengingat janji penerbitan sertifikat tidak terpenuhi.
Menanggapi situasi ini, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Takalar menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus mengawal hak masyarakat yang merasa dirugikan. Kami masih menunggu itikad baik dari Pak Lurah agar bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat,” ujar perwakilan IWOI Takalar.
DPD IWOI Kabupaten Takalar berharap Lurah Rajaya dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, baik dengan melakukan mediasi, menunjukkan transparansi penggunaan dana, atau mencari solusi lain agar uang warga dapat dikembalikan.(*)