GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – UD Pattallassang Utama melayangkan surat somasi kepada PT Zarindah Perdana terkait dugaan tunggakan pembayaran kayu olahan senilai Rp223.966.441. Somasi tersebut dikirimkan langsung ke kantor PT Zarindah Perdana di Jalan Pelita Raya No. 42, Balla Parang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Kamis (2/10/2025).
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, pemilik UD Pattallassang Utama, H. Haeruddin Dg Suro, menyebutkan bahwa dugaan tunggakan tersebut berasal dari transaksi sejak tahun 2017 dan hingga kini belum terselesaikan oleh pihak perusahaan.
“Kami memberikan waktu 7×24 jam kepada pihak PT Zarindah Perdana untuk segera melunasi kewajiban. Jika tidak, kami akan menempuh upaya hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Haeruddin, Jumat (3/10/2025).
Haeruddin menambahkan, jalur hukum yang akan ditempuh meliputi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, serta gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa guna memperhitungkan kerugian akibat keterlambatan pembayaran selama delapan tahun terakhir.



Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pimpinan PT Zarindah Perdana hanya memberikan tanggapan singkat.
“Sudah dikirim di kantor Pelita Raya? Biar dijawab sama anggota,” tulisnya, Kamis malam (2/10/2025) pukul 20.18 Wita.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Zarindah Perdana belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan UD Pattallassang Utama. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila perusahaan bersedia memberikan klarifikasi lebih lanjut.(Nur) Bersambung