GARDATIMURNEWS COM || TAKALAR – Proyek pembangunan Paving Blok Lingkungan di wilayah Tala & Tala Sompu, Kelurahan Sombalabella, Kabupaten Takalar, menuai sorotan tajam. Proyek yang didanai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 141.903.000 ini, diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. VERTOMSAS AGUNG JAYA di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTR-PKP) Kabupaten Takalar ini, terindikasi memiliki beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pondasi.
Indikasi Penyimpangan di Lapangan Berdasarkan pemantauan yang dilakukan di lokasi, tim menemukan adanya indikasi penyimpangan yang memicu pertanyaan publik mengenai kualitas dan akuntabilitas proyek.
“Sangat terlihat jelas, kaki batu gunung banyak yang tergantung, kelihatan tidak ada galian,” ungkap salah seorang awak media yang memantau lokasi.
Kejanggalan ini diperkuat dengan pernyataan salah satu pengawas, Dg Nyampa, yang menjelaskan bahwa keseluruhan kedalaman pondasi adalah 30 cm dengan galian 15 cm. Namun, ia belum memberikan jawaban yang pasti mengenai detail teknis panjang dan lebar galian.
Kami segenap pengurus DPD IWOI meminta Inspektorat Kabupaten Takalar dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit di lapangan apabila proyek sudah selesai dikerjakan,” tegas Ruslan.
Ruslan menambahkan, pihaknya telah menyiapkan semua bukti-bukti yang dikantongi. Jika terbukti ada penyimpangan, ia meminta agar tidak ada pembiaran terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Ini dapat merugikan keuangan negara (DAU) dan merampas hak masyarakat atas infrastruktur berkualitas,”
(Team Redaksi).


