GARDATIMURNEWS.COM | Gowa, Sulsel – Unit Reskrim Polsek Biringbulu berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di lingkungan sekolah dasar. Terduga pelaku diketahui bernama Roy Marten (19), seorang petani asal Dusun Bontosuro, Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (11/10/2025) sekitar pukul 22.35 Wita di wilayah Dusun Bontosuro, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu.
Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/22/VII/2025/SPKT/Sek Biringbulu/Polres Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 23 Juli 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan, pada Senin malam (7/7/2025) sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku diduga masuk ke SD Inpres Bangkoa melalui jendela belakang ruang sekolah dan mengambil satu unit printer merek Epson warna hitam serta satu perangkat pengeras suara warna hitam.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Biringbulu yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aiptu Syamsuddin, dengan didampingi Aipda Asrul, melakukan serangkaian penyelidikan dan interogasi terhadap korban serta saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Dusun Bontosuro.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Aiptu Syamsuddin, Minggu (12/10/2025).
Sementara itu, Kapolsek Biringbulu Iptu H. Muh Safar saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, anggota kami telah mengamankan terduga pelaku pencurian di wilayah Baturappe. Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku bertindak seorang diri atau terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.(nur)