Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa

15 November 2025

Antisipasi Bencana Alam Kapolsek Tombolopao Himbau Warga Waspada

13 November 2025

Paramita Irfan Melenggang ,Tantangan Komisi Reformasi Polri dari Polres Sidrap

12 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa
  • Antisipasi Bencana Alam Kapolsek Tombolopao Himbau Warga Waspada
  • Paramita Irfan Melenggang ,Tantangan Komisi Reformasi Polri dari Polres Sidrap
  • Kasi Pidsus: Kades dan Ketua BPD Akan Kembali Dipanggil,Hasil Pemeriksaan Ahli Dari PUPR ada (PLUS)?
  • Kecewa Janji Palsui: Utang PNS di Takalar Belum Tarbayarkan.
  • Oknum TNI dan Polwan Cantik Di Duga Memeras Pengurus TKI Ilegal.
  • Semarak HKN ke-61, RS Maryam Citra Medika Takalar Raih Dua Penghargaan Bergengsi
  • Pasangan Lansia Terkatung-katung, Diduga Menjadi Korban ‘Kezaliman’ Kepala Desa.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Mobil Avanza Veloz Disewa, Lalu Dijual Rp48 Juta di Kolaka – Pemilik Rental Lapor Polisi
Berita

Mobil Avanza Veloz Disewa, Lalu Dijual Rp48 Juta di Kolaka – Pemilik Rental Lapor Polisi

Garda Timur NewsBy Garda Timur News11 Oktober 2025Updated:11 Oktober 2025Tidak ada komentar29 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNES.COM | Makassar, Sulsel – Dunia usaha rental mobil di Kota Makassar kembali digegerkan oleh ulah oknum penyewa yang diduga melakukan penggelapan kendaraan sewaan. Kasus ini menimpa salah satu pengusaha rental mobil di Makassar pada Kamis, 10 Oktober 2025.

Menurut keterangan korban, pelaku awalnya menghubungi pihak rental melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud menyewa satu unit Toyota Avanza Veloz untuk keperluan perjalanan luar kota menuju Palopo selama dua hari.

“Setelah kami melakukan verifikasi identitas melalui WhatsApp dan memastikan data pelaku, unit kami antarkan langsung ke lokasi tempat serah terima mobil untuk lebih meyakinkan identitas penyewa,” ungkap pemilik rental saat ditemui awak media.

Pada saat serah terima, pelaku sempat difoto bersama unit kendaraan sebagai dokumentasi. Namun, sehari setelah mobil dibawa, pemilik mulai curiga karena rute perjalanan yang ditempuh tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Saat dihubungi untuk klarifikasi, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif.

“Setelah satu kali dua puluh empat jam tidak bisa dihubungi, saya langsung ambil tindakan. Ini sudah mencurigakan,” ujarnya.

Pemilik rental kemudian menghubungi keluarganya yang berdomisili di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara, setelah mendapat informasi bahwa unit mobil tersebut terdeteksi berada di sana.

Sesampainya di lokasi, keluarga korban mendapati bahwa mobil yang disewa pelaku telah berpindah tangan dan kini dikuasai oleh orang lain. Ketika dikonfirmasi, orang yang menguasai kendaraan tersebut mengaku bahwa mobil tersebut telah dibeli secara tunai (jual putus) dari seseorang yang diduga pelaku utama.

“Orang yang sekarang pegang mobil bilang dia beli langsung dari si pelaku, senilai Rp48 juta. Jadi mobil kami sudah dijual tanpa sepengetahuan kami, dan transaksi dilakukan di wilayah Vettani,” terang pemilik rental dengan nada kecewa.

Kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor ini kini tengah dalam proses pelaporan ke pihak kepolisian. Pemilik rental berharap pelaku segera ditangkap dan unit kendaraan dapat dikembalikan ke tangan yang berhak.

Dasar Hukum dan Sanksi Pidananya adalah
Tindakan pelaku yang menyewa kendaraan dengan maksud untuk menguasai atau menjualnya tanpa izin pemilik termasuk dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam:

Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Sementara itu, pihak yang membeli, menerima, atau menguasai barang hasil kejahatan juga dapat dijerat dengan pasal penadahan, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 480 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan turut serta memperniagakan, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Dengan demikian, baik pelaku utama maupun pihak yang menguasai kendaraan hasil kejahatan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha rental kendaraan agar lebih memperketat sistem penyewaan, seperti penggunaan kontrak resmi bermaterai, pemasangan GPS tracker, dan verifikasi identitas ganda (KTP dan SIM) untuk menghindari tindak penipuan dan penggelapan.(/*)red

Sumber : Pemilik rental

 

 

 

 

 

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 15 November 2025

Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa

15 November 2025 Berita
Berita 13 November 2025

Antisipasi Bencana Alam Kapolsek Tombolopao Himbau Warga Waspada

13 November 2025 Berita
Berita 12 November 2025

Paramita Irfan Melenggang ,Tantangan Komisi Reformasi Polri dari Polres Sidrap

12 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,502 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,039 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,010 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa

15 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM |GOWA – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, S.H., M.H.,…

Antisipasi Bencana Alam Kapolsek Tombolopao Himbau Warga Waspada

13 November 2025

Paramita Irfan Melenggang ,Tantangan Komisi Reformasi Polri dari Polres Sidrap

12 November 2025

Kasi Pidsus: Kades dan Ketua BPD Akan Kembali Dipanggil,Hasil Pemeriksaan Ahli Dari PUPR ada (PLUS)?

12 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa

15 November 2025

Antisipasi Bencana Alam Kapolsek Tombolopao Himbau Warga Waspada

13 November 2025

Paramita Irfan Melenggang ,Tantangan Komisi Reformasi Polri dari Polres Sidrap

12 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,502 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,039 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.