Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

4 Desember 2025

4 Desember 2025

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang
  • Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999
  • Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah
  • Pertarungan Masa Tegang Pemilihan RT Sekota Makassar
  • Pemilihan RT di Jalan Kera-Kera Diprotes Warga: Hak Pilih Tidak Tersalurkan
  • RS Maryam Citra Medika Takalar Tingkatkan Semangat Kerja Lewat Family Gathering dan Penghargaan Karyawan
  • Majelis Adat Ultimatum Jamaluddin: Klarifikasi atau Diumumkan ke Publik Sebagai Pelanggar Marwah Budaya!
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Polisi Harus Tindak Tegas Oknum DC Dugaan Perampasan Motor Nmax di Maros, Korban Minta Keadilan!
Berita

Polisi Harus Tindak Tegas Oknum DC Dugaan Perampasan Motor Nmax di Maros, Korban Minta Keadilan!

Garda Timur NewsBy Garda Timur News14 Oktober 2025Tidak ada komentar199 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Makassar, Sulsel Selasa 14 Oktober 2025 – Dugaan perampasan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi DD 2972 XBH terjadi di Jalan Poros Maros, dekat Grand Mall Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 17.40 WITA.

Menurut keterangan pemilik kendaraan, motor tersebut diperoleh melalui pembiayaan Mandala Finance dan telah berjalan angsuran selama dua tahun, dengan sisa 12 bulan pembayaran. Selama masa cicilan, pemilik mengaku tidak pernah mengalami keterlambatan atau tunggakan.

“Angsuran saya lancar dan tidak pernah menunggak. Saya ambil unit ini lewat Mandala, bukan di FIF. Tapi tiba-tiba ada oknum mengaku dari FIF datang dan langsung menarik motor saya tanpa surat tugas resmi,” ujar pemilik motor kepada awak media.

Ironisnya, penarikan tersebut diduga dilakukan oleh oknum debt collector yang mengatasnamakan pihak pembiayaan FIF, tanpa menunjukkan surat tugas, sertifikat fidusia, maupun legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Maros, dengan Nomor Laporan: LP/B/297/X/2025/SPKT/Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan.
Korban berharap pihak kepolisian segera memproses dan mengusut tuntas laporan tersebut, karena unit kendaraan yang ditarik bukan berasal dari FIF, melainkan dari Mandala Finance, dan dalam kondisi angsuran yang masih berjalan lancar.

Berdasarkan Pasal 368 KUHP, perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan kekerasan atau ancaman termasuk dalam kategori tindak pidana pemerasan atau perampasan, yang diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector hanya boleh dilakukan setelah adanya putusan pengadilan dan surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.

Kemudian, Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi objek fidusia tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum atau disertai ancaman dan kekerasan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.05/2014 juga mengatur bahwa setiap perusahaan pembiayaan wajib memastikan debt collector memiliki sertifikat profesi penagihan, serta membawa surat tugas dan dokumen resmi dari perusahaan ketika melakukan penarikan unit.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum dari Sejumlah pemerhati hukum menilai kasus seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar terjadi penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah, maka hal itu sudah masuk ranah pidana.

Wakil ketua ikatan wartawan online Indonesia dari IWOI DPW Sulsel Salman Sitaba menyebut bahwa polisi wajib segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mencegah terulangnya praktik serupa.

“Penarikan tanpa dasar hukum jelas adalah pelanggaran pidana. Polisi harus menindak tegas pelakunya agar tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” tegasnya.

Korban pun berharap agar aparat kepolisian segera menangkap oknum yang diduga melakukan perampasan, serta memeriksa pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga pembiayaan tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai debt collector. Pastikan setiap tindakan penarikan kendaraan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah, dilengkapi surat tugas resmi, sertifikat fidusia, serta identitas lembaga pembiayaan yang valid.(/*)Red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 4 Desember 2025

Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

4 Desember 2025 Berita
News 4 Desember 2025

4 Desember 2025 News
Berita 3 Desember 2025

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,045 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,015 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

4 Desember 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Rapat koordinasi mitigasi bencana tanah longsor dan pohon tumbang bertempat di…

4 Desember 2025

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025

Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah

3 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

4 Desember 2025

4 Desember 2025

Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

3 Desember 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,045 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.