GARDATIMURNEWS.COM || Gowa – Kamis (05/12/2024) telah dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Gowa sekaligus penyerahan Tersangka dan Barang bukti Dugaan tindak pidana Pemilihan terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye Paslon 01 Dr. H. M Amir Uskara- Hj. Irmawati.
Tahap II tersebut dihadiri oleh unsur Sentra Gakkumdu, yaitu dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam kesempatan tersebut, tersangka atas nama SA resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Gowa.
Tersangka diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) junto Pasal 69 huruf g yang berbunyi; (Pasal 187 ayat 3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
_(Pasal 69 huruf (g))merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye._
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menekankan bahwa penyerahan tersangka ini adalah bagian penting dari proses hukum.
“Penyerahan tersangka SA kepada Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan perusakan APK telah mencapai tahap akhir di tingkat penyidikan. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Yusnaeni.
Setelah penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Gowa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk disidangkan.
Lap : Muh Tahar.