Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

D’LUNA Malino Ditegur PUPR Gowa, Dituding Bangun Villa di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

30 Juli 2025

PLT Kepala BPBD Deli Serdang Diduga Langgar Aturan: Puluhan Honorer Terima Gaji Tanpa SK Resmi

29 Juli 2025

Siswa SMKN 5 Gowa, Gelar Service Gratis & Seminar Teknologi Yamaha

29 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • D’LUNA Malino Ditegur PUPR Gowa, Dituding Bangun Villa di Kawasan Hutan Produksi Terbatas
  • PLT Kepala BPBD Deli Serdang Diduga Langgar Aturan: Puluhan Honorer Terima Gaji Tanpa SK Resmi
  • Siswa SMKN 5 Gowa, Gelar Service Gratis & Seminar Teknologi Yamaha
  • Perbaiki Jalan Srigunting, Warga Diimbau Dukung Normalisasi Drainase
  • Diduga Lalai Awasi Dana Miliaran di Desa, Inspektorat Gowa Dipertanyakan! DPP GEMPA Indonesia Desak Bupati Turun Tangan!
  • TIB; Gerakan Agresif Excavator Hancurkan Lingkungan di Desa Bontoramba Pallangga
  • Kelebihan Setoran Biaya Haji 2024 Belum Dikembalikan, Jemaah Asal Gowa Pertanyakan Transparansi
  • Diduga Langgar Rambu dan Muatan Berlebih, Truk Rusak Jalan Poros Pakkatto – Timbuseng: Warga Desak Bupati Gowa Bertindak Tegas
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Penyidik Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Dugaan Perusakan APK ke Kejaksaan.
Berita

Penyidik Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Dugaan Perusakan APK ke Kejaksaan.

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta6 Desember 2024Tidak ada komentar44 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM || Gowa –  Kamis (05/12/2024) telah dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Gowa sekaligus penyerahan Tersangka dan Barang bukti Dugaan tindak pidana Pemilihan terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye Paslon 01 Dr. H. M Amir Uskara- Hj. Irmawati.

Tahap II tersebut dihadiri oleh unsur Sentra Gakkumdu, yaitu dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam kesempatan tersebut, tersangka atas nama SA resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Gowa.

Tersangka diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) junto Pasal 69 huruf g yang berbunyi; (Pasal 187 ayat 3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

_(Pasal 69 huruf (g))merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye._

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menekankan bahwa penyerahan tersangka ini adalah bagian penting dari proses hukum.

“Penyerahan tersangka SA kepada Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan perusakan APK telah mencapai tahap akhir di tingkat penyidikan. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Yusnaeni.

Setelah penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Gowa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk disidangkan.

Lap : Muh Tahar.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 30 Juli 2025

D’LUNA Malino Ditegur PUPR Gowa, Dituding Bangun Villa di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

30 Juli 2025 Berita
Berita 29 Juli 2025

PLT Kepala BPBD Deli Serdang Diduga Langgar Aturan: Puluhan Honorer Terima Gaji Tanpa SK Resmi

29 Juli 2025 Berita
Berita 29 Juli 2025

Siswa SMKN 5 Gowa, Gelar Service Gratis & Seminar Teknologi Yamaha

29 Juli 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,396 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,485 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,018 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,001 Views
Don't Miss
Berita
Berita

D’LUNA Malino Ditegur PUPR Gowa, Dituding Bangun Villa di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

30 Juli 2025

GARDATIMURNEWS.COM |GOWA — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa memberikan teguran resmi…

PLT Kepala BPBD Deli Serdang Diduga Langgar Aturan: Puluhan Honorer Terima Gaji Tanpa SK Resmi

29 Juli 2025

Siswa SMKN 5 Gowa, Gelar Service Gratis & Seminar Teknologi Yamaha

29 Juli 2025

Perbaiki Jalan Srigunting, Warga Diimbau Dukung Normalisasi Drainase

28 Juli 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

D’LUNA Malino Ditegur PUPR Gowa, Dituding Bangun Villa di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

30 Juli 2025

PLT Kepala BPBD Deli Serdang Diduga Langgar Aturan: Puluhan Honorer Terima Gaji Tanpa SK Resmi

29 Juli 2025

Siswa SMKN 5 Gowa, Gelar Service Gratis & Seminar Teknologi Yamaha

29 Juli 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,396 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,485 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,018 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.