GARDATIMURNEWS.COM || Sinjai – Daeng Nuru, seorang pengusaha transportasi dan ekspedisi ternama di Kabupaten Sinjai, menepis dugaan bahwa dirinya terlibat dalam praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Daeng Nuru, yang memiliki puluhan armada bus dan truk, menjelaskan bahwa tingginya kebutuhan solar untuk operasional usahanya adalah hal wajar mengingat skala bisnisnya yang besar.
“Kami memiliki lebih dari 50 armada bus dan truk yang melayani rute antar kota dan provinsi. Kebutuhan solar kami sangat tinggi, dan semua pengadaan BBM dilakukan secara resmi melalui barcode resmi pada SPBU,” tegas Daeng Nuru dalam keterangan persnya, Jumat (21/2).
Dugaan penimbunan BBM ilegal muncul setelah beberapa Media Online memberitakan terkait aktivitas pengisian beberapa jerigen dan mobil bus miliknya di salah satu SBPU di Kab. Sinjai. Menanggapi hal ini, Nuru menjelaskan bahwa jerigen-jerigen tersebut berisi BBM cadangan yang digunakan untuk keperluan darurat selama perjalanan panjang.
“Setiap armada kami membawa BBM cadangan dalam jerigen untuk antisipasi jika terjadi kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan, terutama di daerah yang minim SPBU. Ini adalah praktik umum dalam industri transportasi jarak jauh,” jelasnya.
Nuru juga menegaskan bahwa usahanya selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. “Kami beroperasi dengan transparan dan selalu mengutamakan kepatuhan hukum. Tuduhan bahwa kami menimbun BBM ilegal sama sekali tidak berdasar,” tambahnya.
Daeng Nuru, yang telah berkecimpung dalam bisnis transportasi selama lebih dari 20 tahun, dikenal sebagai salah satu pengusaha sukses di wilayah Kab. Sinjai, Perusahaannya tidak hanya memberikan kontribusi besar bagi perekonomian lokal, tetapi juga menyerap ratusan tenaga kerja.
Dengan klarifikasi ini, Nuru berharap agar nama baiknya dan perusahaannya tidak terus dipertanyakan oleh publik. “Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwajib untuk membuktikan bahwa kami beroperasi secara legal dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Lap : Ml.