GARDATIMURNEWS.COM | Belawan — Satpas SIM Polres Pelabuhan Belawan bertekad memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan Motto “Pelayanan prima kepuasan dan kepercayaan masyarakat”.
Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban,SH SIK MKP melalui Kasat Lantas AKP Edward Simanjuntak,SH kepada wartawan, Jumat 21 Juni 2024.
“Dengan memberikan pelayanan 3S (Senyum,Sapa dan Salam) dari petugas piket, masyarakat sebagai pemohon pembuatan SIM dipersilahkan masuk ke ruang pelayanan dengan diawali melakukan pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket Bank BRI yang tersedia di ruang pelayanan. Berikutnya melakukan identifikasi diri dan dilanjut dengan ujian teori serta diakhiri dengan ujian praktek,” ungkapnya.
Lebih lanjut Edward Simanjuntak menjelaskan sesuai dengan Visi
Terwujudnya pelayanan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat untuk mewujudkan pelayanan prima pada penerbitan surat izin mengemudi sekaligus mengusung dan Misi
1. meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional transparan dan akuntabel.
2. Mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap penerbitan SIM.
3. Mewujudkan pelayanan dan sistem informasi yang terbuka dengan berbasis teknologi informasi.
4. Memberikan pelayanan yang sesuai dengan prosedur dan tidak mempersulit masyarakat.
“Selain kami komitmen mewujudkan Wilayah Bebas Melayani (WBM), kami juga berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dalam melaksanakan tugas di Satpas SIM untuk penerbitan Surat Izin mengemudi sesuai maklumat Kapolres Pelabuhan Belawan yang menyatakan siap bekerja dengan sungguh-sungguh untuk melayani dan membahagiakan masyarakat dengan hati yang tulus dan dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan berdasarkan Permenpan – RB NOMOR 15 TAHUN 2014, serta kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus, selanjutnya bersedia untuk menerima sanksi dan/atau kompensasi apabila pelayanan tidak sesuai standar,” beber mantan Kanit 7 Sat PJR Ditlantas Polda Sumut itu.
Lebih lanjut dia membantah sering terjadinya praktik-praktik perjalan ataupun praktik pungli yang terjadi di Satpas SIM Polres Pelabuhan Belawan.
Selain pelaksana sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penerbitan Surat Izin mengemudi, pelayanan satpas SIM Polres Pelabuhan Belawan Polres mengacu kepada Dasar Hukum:
1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian resor dan Kepolisian sektor.
2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penandaan Surat Izin mengemudi.
3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2023 perubahan atas peraturan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penandaan penerbitan Surat Izin mengemudi.
4. Undang-undang Republik nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman Republik Indonesia.
5. Pengaturan ombudsman Republik Indonesia nomor 22 tahun 2016 tentang penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
6. Peraturan presiden Republik Indonesia nomor 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan layanan publik.
7. Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.(Baem Siregar)