TAKALAR,GARDATIMURNEWS.COM-Pasar Rakyat Galesong yang terletak di bilangan Desa Galesong Kota kecamatan Galesong kabupaten Takalar ,sulawesi selatan adalah milik pemerintah kabupaten Takalar yang sudah bersertifikat hak milik( SHM ) dan sudah terdaftar di Aset Daerah pemerintah kabupaten Takalar.
Pasar Rakyat Galesong tersebut merupakan hibah dari pemerintah pusat lewat kementerian Perdagangan RI, dan Pembangunannya sudah rampung.
“Pembangunan Pasar Rakyat Galesong melalui Dana Tugas Pembantuan (TP) Kementerian Perdagangan RI dan sisa menungguh pemanfaatannya ” ungkap Ibrahim Muhlis, Kepala Bidang Perdagangan,Disperindag Takalar. Rabu, 24/2/2024.
Pemanfaatan Pasar Rakyat “Galesong” tertunda sementara karena adanya oknum tertentu yang menggugat dan menklaem terkait lokasi pembangunan pasar rakyat tersebut dan sudah dalam proses hukum.
” Pihak penggugat di kasih waktu untuk berbicara dengan pengacaranya ( Advokad ) yang menangani masalah ini, agar segera di manfaatkan ” terang Ibrahim.
Camat Galesong, Muh Ikhsan Larigau menyampaikan bahwa tujuan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat adalah upaya pemerintah dalam mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian kerakyatan. Dan pihaknya tak ada yang mau dirugikan.
Pasar mempunyai fungsi strategis yang tidak hanya terbatas dari aspek ekonomi tetapi juga dari aspek sosial budaya, bahkan pasar mampu memberikan konstribusi terhadap ketahanan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil,lanjut mantan sekcam galesong selatan.
Hadir dalam pertemuan terkait dengan pemanfaatan pasar rakyat galesong antara lain Forkopimcam galesong, Camat Galesong, Muh Ikhsan Larigau, kepala Desa Galesong Kota, H. Suhardi Mangka, Tokoh Masyarakat/ Pemangku Adat,Karaeng Ngunjung, dan kepala dinas perindag didampingi kepala bidang perdagangan, Ibrahim Muhlis serta kepala Dinas lingkungan Hidup dan pertanahan diwakili kabid pertanahan, Irwan Rachman.
Secara terpisah, Kabid pertanahan meminta agar para pedagang sudah manfaatkan los atau kios pasar tersebut supaya roda perekonomian tetap jalan, sambil menungguh hasil putusan hukum karena saat ini kan pengacara penggugat banding.
” Kita lihat dan tunggu hasil putusannya, kasihan pedagang kalau tidak ada aktifitas disana ” jelasnya.
Lap : Muh Tahar.