GARDATIMURNEWS.COM || MAKASSAR-Pelaksanaan Musyawarah Lokal Orari Lokal Makassar yang di laksanakan Minggu, (26/05/2024) dinilai tidak Syah atau Ilegal dimana pelaksanaan itu menyalahi beberapa hal dan tidak sesuai anggaran dasar Orari.
Sebagaimana Orda Sul-Sel telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga (3) kali yaitu surat pringatan pertama (1), surat peringatan ke dua (2), dan surat oeringatan ke tiga (3). oleh karena pengurus Orari Lokal Makassar dianggap tidak melaksanakan fungsinya sesuai AD/ART ORARI hasil Munassus tahun 2019 yaitu :
a. Tidak menghadiri Rapat Kerja Daerah(RAKERDA) yang dilaksanakan oleh ORARI Daerah Sulawesi Selatan sehingga melanggar AD/ART ORARI Pasal 9 Ayat(1) huruf a.
b. Tidak memberi pelayanan kepada anggota dan calon anggota ORARI Lokal Makassar untuk mengikuti UNAR, di Balai Monitor SFR Kelas I Makassar sehingga beberapa orang langsung ke sekretariat ORARI Daerah Sulawesi Selatan untuk mendapatkan pelayanan, hal ini melanggar pasal 17 Ayat (2) huruf C. Belum pernah menyampaikan laporan berkala ke ORARI Daerah Sulawesi Selatan, hal ini bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Pasal 17 Ayat (1) Huruf d.
d. Tidak melakukan Monitoring dan pembinaan kepada anggota Amatir Radio di Lokal Makassar, sehingga banyak yang menggunakan frekuensi tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur didalam Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia no 17 tahun 2018 pada Lampiran II.
e. Melaksanakan Net Daerah 2 meter band tanpa koordinasi dengan induk Organisasi dalam hal ini ORARI Daerah Sulawesi Selatan.
f. Menggunakan club station ORARI Lokal Makassar yang belum memiliki izin Amatir Radio Khusus (IARK).
Selain itu, ORARI Lokal Makassar telah berakhir masa kepengurusannya pada tanggal 24 Mey 2024 sehingga mereka tidak berhak melaksanakan Musyawarah Lokal dan harus diambil alih oleh ORARI Daerah Sulawesi Selatan.
Musyawarah Lokal yang dilaksanakan ini harus diikuti oleh utusan resmi ORDA, DPP Lokal, Anggota Lokal serta peninjau, namun sampai saat pelaksanaan ini para panitia Muslok Makassar tidak pernah memberi undangan kepada ORDA Sulawesi Selatan sebagai utusan Sah ORDA Sulawesi Selatan
Terlepas dari segala pelanggaran yang dilakukan pengurus Orlok Makassar, hasil Muslok 26/05/2024 tidak dapat diterima karena jumlah peserta yang hadir sebanyak 45 orang anggota Lokala makassar (banyak yang hadir tapi bukan anggota lokal makassar melaikan dari lokal lain seperti lokal Gowa Takalar bulukumba pangkep dan beberapa yang sudah bukan lagi anggota Amatir ) dianggap tidak quorum atau tidak mencukupi 50 % + 1 sebagaimana jumlah anggota Amatir aktif Orlok Makassar adalah kurang lebih 500 orang anggota.
Oleh karena itu pelaksanaan Musyawarah Lokal Makassar dianggap tidak syah menurut anggaran dasar ORARI (Ilegal).
Red : HUMAS.