GARDATIMURNES.COM | Makassar, Sulsel – Dunia usaha rental mobil di Kota Makassar kembali digegerkan oleh ulah oknum penyewa yang diduga melakukan penggelapan kendaraan sewaan. Kasus ini menimpa salah satu pengusaha rental mobil di Makassar pada Kamis, 10 Oktober 2025.
Menurut keterangan korban, pelaku awalnya menghubungi pihak rental melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud menyewa satu unit Toyota Avanza Veloz untuk keperluan perjalanan luar kota menuju Palopo selama dua hari.
“Setelah kami melakukan verifikasi identitas melalui WhatsApp dan memastikan data pelaku, unit kami antarkan langsung ke lokasi tempat serah terima mobil untuk lebih meyakinkan identitas penyewa,” ungkap pemilik rental saat ditemui awak media.
Pada saat serah terima, pelaku sempat difoto bersama unit kendaraan sebagai dokumentasi. Namun, sehari setelah mobil dibawa, pemilik mulai curiga karena rute perjalanan yang ditempuh tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Saat dihubungi untuk klarifikasi, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif.
“Setelah satu kali dua puluh empat jam tidak bisa dihubungi, saya langsung ambil tindakan. Ini sudah mencurigakan,” ujarnya.
Pemilik rental kemudian menghubungi keluarganya yang berdomisili di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara, setelah mendapat informasi bahwa unit mobil tersebut terdeteksi berada di sana.
Sesampainya di lokasi, keluarga korban mendapati bahwa mobil yang disewa pelaku telah berpindah tangan dan kini dikuasai oleh orang lain. Ketika dikonfirmasi, orang yang menguasai kendaraan tersebut mengaku bahwa mobil tersebut telah dibeli secara tunai (jual putus) dari seseorang yang diduga pelaku utama.
“Orang yang sekarang pegang mobil bilang dia beli langsung dari si pelaku, senilai Rp48 juta. Jadi mobil kami sudah dijual tanpa sepengetahuan kami, dan transaksi dilakukan di wilayah Vettani,” terang pemilik rental dengan nada kecewa.
Kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor ini kini tengah dalam proses pelaporan ke pihak kepolisian. Pemilik rental berharap pelaku segera ditangkap dan unit kendaraan dapat dikembalikan ke tangan yang berhak.
Dasar Hukum dan Sanksi Pidananya adalah
Tindakan pelaku yang menyewa kendaraan dengan maksud untuk menguasai atau menjualnya tanpa izin pemilik termasuk dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam:
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Sementara itu, pihak yang membeli, menerima, atau menguasai barang hasil kejahatan juga dapat dijerat dengan pasal penadahan, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 480 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan turut serta memperniagakan, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Dengan demikian, baik pelaku utama maupun pihak yang menguasai kendaraan hasil kejahatan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha rental kendaraan agar lebih memperketat sistem penyewaan, seperti penggunaan kontrak resmi bermaterai, pemasangan GPS tracker, dan verifikasi identitas ganda (KTP dan SIM) untuk menghindari tindak penipuan dan penggelapan.(/*)red
Sumber : Pemilik rental