Gowa | GARDATIMURNEWS.COM-Menggunakan tenaga kerja hingga melampaui batas ketentuan jam kerja sekitar 9.00 sampai sekitar jam 17.00 menjadi balik pulang setelah jam 21.00 atau 22.00 di bantah pengusaha muda pasangan suami-isteri Arifuddin Daeng Ngirate-Nurhayati Daeng Ngati pemilik Toko Donat Kampar Galesong menggoyang usaha yang diminati dan digemarinya.
Pasutri Daeng Ngirate-Daeng Ngati terkejut heran diissukan mempekerjakan orang dengan melabrak ketentuan.

Menurutnya, sama sekali tidak benar mempekerjakan menambah jam kerja tanpa di hitung kelebihannya, itu informasi keliru, bahkan salah karena menambah jam kerja berarti masuk hitungan lembur,” ujarnya.
Alhamdulillah,” usaha yang memproduksi berturut-turut Donat, Roti, Brownies, Sus, Kue Kering dan Cake Ulang Tahun yang di rintis tahun 2015 berproduksi di rumah dan berkembang tahun 2019 hingga memiliki Toko di Kampung Parang (Kampar) nenjadi nama Toko Donat Kampar Galesong meskipun tak sedikit tantangan menghadang dan dihadapi, tutur Daeng Ngirate diaamiinkan isterinya, Daeng Ngati perpaduan Suku Bugis, Bone dengan Makasar, Bontopajja-Kampar Galesong Takalar, semoga.(Burnas-Omank)
Adm : Salman Ds