GARDATIMURNEWS.COM || GOWA – Bawaslu Kabupaten Gowa, melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, telah meneruskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 10 Gowa berinisial AS ke kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Perlindungan Anak. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan anak-anak dalam kegiatan politik praktis pada masa kampanye lalu. Jumat (6/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh tim hukum salah satu pasangan calon pada Selasa, 19 November 2024. Laporan tersebut menuding AS telah melibatkan siswa SMAN 10 Gowa untuk menghadiri kampanye politik salah satu pasangan calon.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi, termasuk para siswa, ditemukan fakta bahwa Kepala Sekolah SMAN 10 Gowa meminta seorang siswa untuk mendata 150 siswa lain guna menghadiri kampanye tersebut. Selain itu, AS juga memberikan sejumlah uang transportasi untuk mendukung kehadiran para siswa.
Saat kampanye berlangsung, tercatat 79 siswa hadir, termasuk beberapa siswa di bawah umur yang belum memiliki hak pilih.
Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Gowa menilai adanya pelanggaran terhadap asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam, *Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara*, yang mengamanatkan bahwa ASN harus bersikap netral dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Serta pada *Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023*, yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Selain pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Gowa juga menilai bahwa tindakan tersebut melanggar *Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak*, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni, menyampaikan bahwa Gakumdu telah melakukan pendalaman dalam menangani dugaan pelanggaran ini. “Keterlibatan anak dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencederai asas netralitas ASN tetapi juga melanggar hak-hak anak. Oleh karena itu, kami telah meneruskan dugaan pelanggaran ini ke BKN dan Komisi Perlindungan Anak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bawaslu Gowa berharap agar BKN segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, dan Bawaslu juga berharap Komisi Perlindungan Anak dapat mengambil langkah strategis dalam melindungi anak-anak yang terlibat, memastikan hak mereka tidak dilanggar, dan memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Lap : Muh Tahar.