Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keluarga Korban Laka Minta Polres Gowa Tahan Terduga Pelaku

31 Agustus 2025

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Keluarga Korban Laka Minta Polres Gowa Tahan Terduga Pelaku
  • Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani
  • Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.
  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
  • Kasus Dugaan Pemukulan Jurnalis, IWOI DPW Sulsel Ingatkan Polisi Jalankan UU Pers
  • Oknum Poldasu Diduga Tilep Dana Desa Deli Serdang Bermodus Bimtek,Seret Nama Dinas PMD
  • Tambang Ilegal Diduga Dibekingi, Oleh Siapa ???
  • Milad Ke-VI K-LTV di Makassar Tekankan Pentingnya Peran Media untuk Nalar Kritis Publik
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Kurang lebih 30 Unit Rumah yang sudah Dibangun Tanpa Persetujuan bangunan gedung(PBG), Pemerintah Kabupaten Takalar Beri Teguran Keras.
Berita

Kurang lebih 30 Unit Rumah yang sudah Dibangun Tanpa Persetujuan bangunan gedung(PBG), Pemerintah Kabupaten Takalar Beri Teguran Keras.

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta29 Maret 2025Tidak ada komentar6 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

 

GARDATIMURNEWS.COM ||Takalar – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUTRTPKP) mengeluarkan surat teguran dan pemasangan papan Pemberitahuan keras kepada Pihak Developer terkait pembangunan kurang lebih 30 unit rumah tanpa Izin kini muncul di permukaan 27/3/25.

ini ini ia

Informasi ini terungkap dari pernyataan Lurah Malewang dalam percakapan daring, yang kemudian dikuatkan dengan surat teguran dan pemasangan Papan Pemberitahuan resmi dari DPUTRTPKP. Surat teguran tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Takalar.

“Setiap orang atau badan usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung,” tegas Kepala Dinas PUTRTPKP, Budiar Rosal Saleh, S.STP., M.Adm.Pemb, dalam surat teguran tersebut.

Hasil monitoring dan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Teknis DPUTRTPKP yang dipimpin langsung oleh kabid Tataruang Andi Fadli S.ST.M Si bersama Kabid Penindakan Satpol-PP Zubair S.Sos dan Lurah Makewang Bersama perangkatnya pada tanggal 2 Februari 2025 menemukan adanya bangunan di Desa/Kelurahan Malewang yang belum mengurus atau memiliki izin PBG. Dalam percakapan daring, Lurah Malewang mengakui bahwa kurang lebih 30 unit rumah telah dibangun tanpa Izin dan ini berdasarkan aduan dari warga setempat yg bermukim yg mengatakan,kami Sdh beli dan tinggal disini tapi sampai sekarang kurang kami menggu Ijin Bangunanya tak kami dapatkan ucap salah seorang penghuni yg tak ingin disebutkan namanya.

Pemerintah Kabupaten Takalar Melalui Dinas PUTRPKP memerintahkan Kepada pihak Developer untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan menghadap ke Dinas PUTRPKP Bidang Tata Ruang dalam waktu 7 hari kerja sejak surat teguran dikeluarkan.

Surat teguran ini ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Bupati Takalar, Wakil Bupati Takalar, Ketua DPRD Kabupaten Takalar, dan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar.

Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen untuk menegakkan peraturan daerah terkait pembangunan gedung demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Masyarakat yang ingin melaporkan aduan terkait pembangunan dapat menghubungi nomor kontak aduan yang tercantum dalam surat teguran.

Lap : Johanas DL.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 31 Agustus 2025

Keluarga Korban Laka Minta Polres Gowa Tahan Terduga Pelaku

31 Agustus 2025 Berita
Berita 30 Agustus 2025

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025 Berita
Berita 30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,491 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,004 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Keluarga Korban Laka Minta Polres Gowa Tahan Terduga Pelaku

31 Agustus 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa, 31 Agustus 2025 – Keluarga almarhumah Hamsina (47), korban kecelakaan lalu lintas…

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Baru SMKN 5 Gowa, Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

29 Agustus 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Keluarga Korban Laka Minta Polres Gowa Tahan Terduga Pelaku

31 Agustus 2025

Sorotan Publik Menguat: Konser “Suara Tana Timur” Disebut Cederai Nurani

30 Agustus 2025

Kapolsek Bontomaranu Sigap Amankan Pemuda Kepergok Masuk Rumah Warga Pallantikang.Gowa.

30 Agustus 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,397 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,491 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,023 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.