GARDATIMURNEWS.COM ||Takalar – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUTRTPKP) mengeluarkan surat teguran dan pemasangan papan Pemberitahuan keras kepada Pihak Developer terkait pembangunan kurang lebih 30 unit rumah tanpa Izin kini muncul di permukaan 27/3/25.
ini ini ia
Informasi ini terungkap dari pernyataan Lurah Malewang dalam percakapan daring, yang kemudian dikuatkan dengan surat teguran dan pemasangan Papan Pemberitahuan resmi dari DPUTRTPKP. Surat teguran tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Takalar.
“Setiap orang atau badan usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung,” tegas Kepala Dinas PUTRTPKP, Budiar Rosal Saleh, S.STP., M.Adm.Pemb, dalam surat teguran tersebut.
Hasil monitoring dan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Teknis DPUTRTPKP yang dipimpin langsung oleh kabid Tataruang Andi Fadli S.ST.M Si bersama Kabid Penindakan Satpol-PP Zubair S.Sos dan Lurah Makewang Bersama perangkatnya pada tanggal 2 Februari 2025 menemukan adanya bangunan di Desa/Kelurahan Malewang yang belum mengurus atau memiliki izin PBG. Dalam percakapan daring, Lurah Malewang mengakui bahwa kurang lebih 30 unit rumah telah dibangun tanpa Izin dan ini berdasarkan aduan dari warga setempat yg bermukim yg mengatakan,kami Sdh beli dan tinggal disini tapi sampai sekarang kurang kami menggu Ijin Bangunanya tak kami dapatkan ucap salah seorang penghuni yg tak ingin disebutkan namanya.
Pemerintah Kabupaten Takalar Melalui Dinas PUTRPKP memerintahkan Kepada pihak Developer untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan menghadap ke Dinas PUTRPKP Bidang Tata Ruang dalam waktu 7 hari kerja sejak surat teguran dikeluarkan.
Surat teguran ini ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Bupati Takalar, Wakil Bupati Takalar, Ketua DPRD Kabupaten Takalar, dan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar.
Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen untuk menegakkan peraturan daerah terkait pembangunan gedung demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Masyarakat yang ingin melaporkan aduan terkait pembangunan dapat menghubungi nomor kontak aduan yang tercantum dalam surat teguran.
Lap : Johanas DL.