GARDATIMURNEWS.COM |Gowa – Satu bulan pascakecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, keluarga korban masih mempertanyakan santunan dari PT Jasa Raharja yang hingga kini belum diterima, meski seluruh berkas pengajuan telah diserahkan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 Wita di poros Sawagi, Desa Pattallassang. Korban bernama Hamsina Binti Musa (47), warga Dusun Sawagi, tewas setelah motor Mio merah bernopol DD 2413 LI yang dikendarainya ditabrak motor trail Honda CRF bernopol DD 2147 LV.
Motor trail tersebut dikendarai Reski (21), warga Dusun Ka’bun, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Benturan keras membuat korban terseret beberapa meter hingga terlempar ke saluran air di pinggir jalan. Ia mengalami patah tulang lengan kiri, luka memar, dan sejumlah lebam di tubuh.
Meski sempat mendapatkan pertolongan di Puskesmas Pattallassang, nyawa Hamsina tidak tertolong. Ia mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 10.30 Wita, sebelum akhirnya dimakamkan sore harinya di pekuburan keluarga Dusun Sawagi.
Hingga Senin (22/09/2025), keluarga korban mengaku belum menerima santunan dari Jasa Raharja. Padahal, seluruh berkas persyaratan telah dimasukkan, termasuk formulir pengajuan, surat keterangan kematian, keterangan belum menikah, rekaman CCTV, serta laporan polisi.
“Korban meninggal murni kecelakaan lalu lintas, identitas lengkap ada KTP, KK, STNK, SIM. Tidak ada alasan pihak Jasa Raharja memperlambat pembayaran santunan kepada ahli waris korban, yakni ibunya, Le’leng Dg Jintu, yang kini tinggal seorang diri setelah ditinggal almarhumah Hamsina,” ujar Abbas, ipar korban yang juga pegawai Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan.
Abbas menegaskan bahwa Jasa Raharja sebagai BUMN memiliki kewajiban memberikan perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas kepada masyarakat berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.
Sementara itu, Andi Parman, penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Gowa, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengakui berkas telah diajukan, namun masih menunggu otorisasi dari kantor pusat.
“Berkas sudah lengkap, kami menunggu hasil dari dokter konsultan di pusat. Kasusnya berbeda, karena keluarga korban menolak tindakan medis. Jadi semua tergantung ACC dokter,” jelas Andi.
Ketika ditanya mengenai hasil investigasi di lapangan, termasuk Puskesmas Pattallassang, TKP, dan laporan polisi, Andi menegaskan semuanya telah sesuai dengan fakta di lapangan.
Kasus ini masih bergulir dan pihak keluarga korban berharap Jasa Raharja segera menyalurkan santunan agar hak ahli waris dapat terpenuhi. (Bersambung)Nur