Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Semarak HKN ke-61, RS Maryam Citra Medika Takalar Raih Dua Penghargaan Bergengsi

11 November 2025

Pasangan Lansia Terkatung-katung, Diduga Menjadi Korban ‘Kezaliman’ Kepala Desa.

10 November 2025

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Semarak HKN ke-61, RS Maryam Citra Medika Takalar Raih Dua Penghargaan Bergengsi
  • Pasangan Lansia Terkatung-katung, Diduga Menjadi Korban ‘Kezaliman’ Kepala Desa.
  • Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.
  • Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.
  • Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa
  • Ketum Pandawa Pattingalloang Indonesia Akan Mengambil Langkah Tegas.!
  • RS Maryam Citra Medika Gelar Jumat Berkah,Beri Kontribusi Positif
  • Marak Penggunaan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Ketum PWDPI : Pengesahan 11 UU KUHP Cederai Demokrasi
Berita

Ketum PWDPI : Pengesahan 11 UU KUHP Cederai Demokrasi

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News9 Desember 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Jakarta-Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), M.Nurullah RS, sangat mennyayangkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disyahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022)

Pasalnya, Kata Ketum PWDPI, M.Nurullah keputusan tersebut, telah mencederai demokrasi serta mengabaikan aspirasi rakyat, termasuk komunitas pers. Karena masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers atau wartawan.

“Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sangat mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP,”tegas Ketum PWDPI, pada Jum’at (9/12/2022).

NUrullah, panggilan akrab Ketum PWDPI mengatakan,  kemerdekaan pers harus dijaga serta kita perjuangkan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan.

“Sudah cukup rekan-rekan kita menjadi korban kriminalisasi oleh sejumlah oknum atau karena ada UU KUHP yang menjadi celah bagi para koruptor serta pengusaha untuk mengkriminalkan para Jurnalis,”katanya.

Ditambah lagi masih kata Ketum PWDPI, dengan adanya 11 pasal UU KUHP yang baru disetujui oleh anggota DPR RI beberapa hari lalu, itu sangat membahayakan bagi para insan Pers.

Sebelas Pasal-pasal UU KUHP tersebut, masih kata ia, yang baru disyahkan oleh DPR RI sangat berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan akan mengancam kemerdekaan pers, untuk berpendapat dimuka umum serta berekspresi,”tegas Nurullah.

“Selaku Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), saya minta 11 UU KUHP agar ditinjau ulang demi kemerdekaan Pers serta demokrasi. Bila perlu UU KUHP tersebut dicabut kembali,”Tegas Ketum PWDPI,M.Nurullah RS.

Terpisah, seperti kita ketahui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disetujui oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022) adalah sebagai berikut :

1.Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2.Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, lebih-lebih, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.(Harjono).(red/*

Adm :Salman Ds 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 11 November 2025

Semarak HKN ke-61, RS Maryam Citra Medika Takalar Raih Dua Penghargaan Bergengsi

11 November 2025 Berita
Berita 10 November 2025

Pasangan Lansia Terkatung-katung, Diduga Menjadi Korban ‘Kezaliman’ Kepala Desa.

10 November 2025 Berita
Berita 9 November 2025

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,500 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,009 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Semarak HKN ke-61, RS Maryam Citra Medika Takalar Raih Dua Penghargaan Bergengsi

11 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Takalar – Rumah Sakit (RS) Maryam Citra Medika turut ambil bagian dalam peringatan…

Pasangan Lansia Terkatung-katung, Diduga Menjadi Korban ‘Kezaliman’ Kepala Desa.

10 November 2025

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Semarak HKN ke-61, RS Maryam Citra Medika Takalar Raih Dua Penghargaan Bergengsi

11 November 2025

Pasangan Lansia Terkatung-katung, Diduga Menjadi Korban ‘Kezaliman’ Kepala Desa.

10 November 2025

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,500 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.