ADVERTISEMENT
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Contoh Pos
  • Standar Pos
  • Video Pos
  • Galeri Pos
Jumat, September 22, 2023
  • Login
No Result
View All Result
Garda Timur News
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Contoh Pos
  • Standar Pos
  • Video Pos
  • Galeri Pos
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Contoh Pos
  • Standar Pos
  • Video Pos
  • Galeri Pos
No Result
View All Result
Garda Timur News
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Contoh Pos
  • Standar Pos
  • Video Pos
  • Galeri Pos
Home Berita

Ketum PWDPI : Pengesahan 11 UU KUHP Cederai Demokrasi

Desember 9, 2022
in Berita, Nasional, Word
0
Ketum PWDPI : Pengesahan 11 UU KUHP Cederai Demokrasi
Post Views: 11

GARDATIMURNEWS.COM | Jakarta-Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), M.Nurullah RS, sangat mennyayangkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disyahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022)

Pasalnya, Kata Ketum PWDPI, M.Nurullah keputusan tersebut, telah mencederai demokrasi serta mengabaikan aspirasi rakyat, termasuk komunitas pers. Karena masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers atau wartawan.

Berita Lainnya:

Kuasa Ahli Waris Sitti Maryam Rachman,Nurbaeda Tandi,Laporkan Atas Dugaan Pengrusakan KA’BAY CS

Muh.Ramli Siddik Rewa, Incumbent Pejuang Rakyat Kembali Bertarung di Kandang. 

Personil Tim Poreders Dishub Kabupaten Gowa, Satu Komando.

“Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sangat mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP,”tegas Ketum PWDPI, pada Jum’at (9/12/2022).

NUrullah, panggilan akrab Ketum PWDPI mengatakan,  kemerdekaan pers harus dijaga serta kita perjuangkan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan.

“Sudah cukup rekan-rekan kita menjadi korban kriminalisasi oleh sejumlah oknum atau karena ada UU KUHP yang menjadi celah bagi para koruptor serta pengusaha untuk mengkriminalkan para Jurnalis,”katanya.

Ditambah lagi masih kata Ketum PWDPI, dengan adanya 11 pasal UU KUHP yang baru disetujui oleh anggota DPR RI beberapa hari lalu, itu sangat membahayakan bagi para insan Pers.

Sebelas Pasal-pasal UU KUHP tersebut, masih kata ia, yang baru disyahkan oleh DPR RI sangat berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan akan mengancam kemerdekaan pers, untuk berpendapat dimuka umum serta berekspresi,”tegas Nurullah.

“Selaku Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), saya minta 11 UU KUHP agar ditinjau ulang demi kemerdekaan Pers serta demokrasi. Bila perlu UU KUHP tersebut dicabut kembali,”Tegas Ketum PWDPI,M.Nurullah RS.

Terpisah, seperti kita ketahui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disetujui oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022) adalah sebagai berikut :

1.Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2.Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, lebih-lebih, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.(Harjono).(red/*

Adm :Salman Ds 

Share147Tweet92Send

Related Posts

Kuasa Ahli Waris Sitti Maryam Rachman,Nurbaeda Tandi,Laporkan Atas Dugaan Pengrusakan KA’BAY CS

Kuasa Ahli Waris Sitti Maryam Rachman,Nurbaeda Tandi,Laporkan Atas Dugaan Pengrusakan KA’BAY CS

by Salman Sitaba
September 21, 2023
0

GARDATIMURNEWS.COM | MAKASSAR - Berdasarkan laporan Polisi bernomor :STBL/1968/lX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, Kuasa Ahli waris Sitti Maryam Rachman,Nurbaeda Tandi,melaporkan KA'BAY berteman...

Muh.Ramli Siddik Rewa, Incumbent Pejuang Rakyat Kembali Bertarung di Kandang. 

Muh.Ramli Siddik Rewa, Incumbent Pejuang Rakyat Kembali Bertarung di Kandang. 

by Salman Sitaba
September 21, 2023
0

GARDATIMURNEWS.COM |GOWA - Seorang legislatif incumbent tiga periode yang di kenal pejuang kemasalatan dan aspirasi rakyat kembali bertarung memperebutkan suara...

Personil Tim Poreders Dishub Kabupaten Gowa, Satu Komando.

Personil Tim Poreders Dishub Kabupaten Gowa, Satu Komando.

by Salman Sitaba
September 21, 2023
0

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA - Personil tim poreders Dinas Perhubungan(Dishub) Gowa menjalin kebersamaan dan satu Komando dan Kompak sesuai arahan Perintah...

Jalin Silaturahmi Antar Pondok Pesantren Gerakan Pasti (Pramuka Santri) Gelar Lomba LP3 Pramuka Se-Sumut

Jalin Silaturahmi Antar Pondok Pesantren Gerakan Pasti (Pramuka Santri) Gelar Lomba LP3 Pramuka Se-Sumut

by Salman Sitaba
September 21, 2023
0

GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang - Satuan Komunitas (Sako) gerakan Pramuka Santri (pasti) menjadi jembatan ajang silaturahmi pondok pesantren sumatera utara...

Gowa Kabupaten Pendidikan ,Tapi Masih Ada Oknum Oknum KEPSEK Makan ,Malas Tugas

Gowa Kabupaten Pendidikan ,Tapi Masih Ada Oknum Oknum KEPSEK Makan ,Malas Tugas

by Salman Sitaba
September 20, 2023
0

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA - Pemerintah Kab Gowa tak main main menjadikan Gowa sebagai Kabupaten Pendidikan Kabupaten Gowa adalah salah satu...

Tak Mampu Perlihatkan Bukti Kepemilikan hak ,Pihak Pengelola Sekolah SMA Muhammadiyah 1 Unismuh Makassar Akan di Laporkan

Tak Mampu Perlihatkan Bukti Kepemilikan hak ,Pihak Pengelola Sekolah SMA Muhammadiyah 1 Unismuh Makassar Akan di Laporkan

by Salman Sitaba
September 21, 2023
0

GARDATIMURNEWS COM | MAKASSAR - Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa secara damai dimana ada keterlibatan pihak ketiga yang netral (Mediator),...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

April 4, 2023
Dugaan Menempatkan Keterangan Dan Surat Palsu,Oknum Kepala Desa Di Gowa,Jadi Tersangka Polres Gowa,

Dugaan Menempatkan Keterangan Dan Surat Palsu,Oknum Kepala Desa Di Gowa,Jadi Tersangka Polres Gowa,

September 8, 2023
Kades Tinggimae Di Polisikan Di Polda Sulawesi Selatan,Ada Apa ?!.

Kades Tinggimae Di Polisikan Di Polda Sulawesi Selatan,Ada Apa ?!.

September 12, 2023
Surat Terbuka Untuk BUPATI Gowa

Surat Terbuka Untuk BUPATI Gowa

September 5, 2023
Ini Kata Dr. Makkah, SH.,M.Kn.MH,terkait Berita Yang Beredar Dibeberapa Media.

Ini Kata Dr. Makkah, SH.,M.Kn.MH,terkait Berita Yang Beredar Dibeberapa Media.

1
Ketum Suara Indonesia Angkat Bicara,’Empat Orang Terdakwa Narkoba Di Vonis Bebas Oleh PN Pangkep

Ketum Suara Indonesia Angkat Bicara,’Empat Orang Terdakwa Narkoba Di Vonis Bebas Oleh PN Pangkep

1
LSM LABRAKI Dampingi Ahli Waris LAHADI BIN BOLI Dirikan Pasang Papan Bicara Di Dusun Borisalama Desa Gentungang

LSM LABRAKI Dampingi Ahli Waris LAHADI BIN BOLI Dirikan Pasang Papan Bicara Di Dusun Borisalama Desa Gentungang

1
Wakapolda Riau beserta Ketua PWNU Riau lepas Kontingen PORSENI NU Riau ke Solo

Wakapolda Riau beserta Ketua PWNU Riau lepas Kontingen PORSENI NU Riau ke Solo

1
Kuasa Ahli Waris Sitti Maryam Rachman,Nurbaeda Tandi,Laporkan Atas Dugaan Pengrusakan KA’BAY CS

Kuasa Ahli Waris Sitti Maryam Rachman,Nurbaeda Tandi,Laporkan Atas Dugaan Pengrusakan KA’BAY CS

September 21, 2023
Muh.Ramli Siddik Rewa, Incumbent Pejuang Rakyat Kembali Bertarung di Kandang. 

Muh.Ramli Siddik Rewa, Incumbent Pejuang Rakyat Kembali Bertarung di Kandang. 

September 21, 2023
Personil Tim Poreders Dishub Kabupaten Gowa, Satu Komando.

Personil Tim Poreders Dishub Kabupaten Gowa, Satu Komando.

September 21, 2023
Jalin Silaturahmi Antar Pondok Pesantren Gerakan Pasti (Pramuka Santri) Gelar Lomba LP3 Pramuka Se-Sumut

Jalin Silaturahmi Antar Pondok Pesantren Gerakan Pasti (Pramuka Santri) Gelar Lomba LP3 Pramuka Se-Sumut

September 21, 2023

Garda Populer

  • Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

    Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Dugaan Menempatkan Keterangan Dan Surat Palsu,Oknum Kepala Desa Di Gowa,Jadi Tersangka Polres Gowa,

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Kades Tinggimae Di Polisikan Di Polda Sulawesi Selatan,Ada Apa ?!.

    568 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Surat Terbuka Untuk BUPATI Gowa

    532 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Pembentukan Komunitas Paguyuban Orang Tua Siswa SDI Unggulan Pattallassang Gowa

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
Garda Timur News
Garda Timur News
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

© 2023 Garda Timur News - All Rights Reserved ~ by Shariq.ID.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Contoh Pos
  • Standar Pos
  • Video Pos
  • Galeri Pos

© 2023 Garda Timur News - All Rights Reserved ~ by Shariq.ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In