GARDATIMURNEWS COM || TAKALAR – 11 November 2025 – Kasus utang-piutang pribadi yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial R di Takalar kembali menjadi perhatian publik. Pihak pemberi pinjaman, Hj. Patimasang Dg Ti’no, mengungkapkan kekecewaannya lantaran janji pelunasan yang diberikan oleh R tak kunjung dipenuhi.
Dalam surat pernyataan yang diperlihatkan Hj. Patimasang kepada awak media, terungkap bahwa R menerima pinjaman pada tanggal 16 Oktober 2025 sebesar Rp 6.500.000,-. Sesuai perjanjian di atas materai, R berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut sejumlah Rp 7.500.000,- pada 1 November 2025.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, salah satu nama yang tertera di kuitansi sebagai saksi, Halija Dg Puji (yang juga berstatus PNS), membenarkan adanya utang tersebut.
“Saya sangat malu kepada Hj. Patimasang dan kami sudah mendesak R untuk segera menyelesaikan masalah ini minggu ini,” ungkap Halija Dg Puji.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, pihak R belum memberikan tanggapan maupun kepastian mengenai kejelasan pengembalian dana tersebut.

Hj. Patimasang Dg Ti’no menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada R. “Kami masih memberikan kesempatan minggu ini untuk diselesaikan sesegera mungkin, sebelum kami mengambil langkah hukum,” tegasnya.(JDL)


