GARDATIMURNEWS.COM || Watangsoppeng- Hj. Munarti, pemilik sah sebuah Rumah yang berlokasi di Desa Panincong Kecamatan Marioriawa Kab. Soppeng, akan melakukan pengosongan paksa terhadap rumah yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Watangsoppeng pada tanggal 6 Agustus 2024. Langkah ini diambil setelah tindakan penyerobotan yang dilakukan oleh Saudara Aripuddin dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Hj. Munarti menjelaskan kepada media ini via telfon pada 13 Maret 2025 bahwa tindakan penyerobotan tersebut sudah dilaporkan dan Laporan polisi tersebut telah resmi diterima dengan nomor LP/B/205/VIII/2024/SPKT pada tanggal 7 Agustus 2024. Hj. Munarti menegaskan bahwa tindakan penyerobotan yang dilakukan oleh Aripuddin telah melanggar hukum dan merugikan hak kepemilikannya atas properti tersebut.
Sebagai upaya untuk menegakkan hukum, Hj. Munarti telah mengajukan permohonan pengosongan kembali kepada Kapolres Soppeng. Permohonan yang sampaikan tertanggal 7 Maret 2025 itu diajukan oleh perwakilan keluarga hj. munarti untuk memastikan bahwa proses pengosongan paksa dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah mengikuti semua prosedur hukum yang diperlukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan ini. Tindakan penyerobotan ini tidak bisa dibiarkan karena telah merugikan hak kami sebagai pemilik sah,” ujar Hj. Munarti melalui pernyataan resminya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa S.H., M.H. saat dikonfrmasi awak media menegaskan bahwa menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan penyerobotan yang melanggar hukum. Proses pengosongan akan kami lakukan dengan pengamanan ketat untuk menghindari potensi konflik,” ungkap AKP Nurman Matasa.
Kapolres Soppeng saat ini sedang meninjau permohonan tersebut dan diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan proses pengosongan paksa berjalan lancar dan sesuai dengan aturan hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penegakan hukum dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Polres Soppeng berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pengosongan berjalan lancar dan aman, serta memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang berhak.
Lap : ML.