Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Gowa Menang Praperadilan Mantan Lurah Tombolo di PN Sungguminasa

16 Desember 2025

Demokrasi Unik di Desa Tassese: Pertarungan Satu Rumah, Dua Kandidat Suami Istri Akan Cakades

15 Desember 2025

Transparansi, Inovasi, dan Kemandirian: Tiga Pilar yang Didorong Nur Hikmah untuk Mengubah Wajah Tassese

15 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polres Gowa Menang Praperadilan Mantan Lurah Tombolo di PN Sungguminasa
  • Demokrasi Unik di Desa Tassese: Pertarungan Satu Rumah, Dua Kandidat Suami Istri Akan Cakades
  • Transparansi, Inovasi, dan Kemandirian: Tiga Pilar yang Didorong Nur Hikmah untuk Mengubah Wajah Tassese
  • Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang
  • Oknum Anggota Provos Polresta Deli Serdang Diduga Halangi Tugas Wartawan: Berpotensi Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999
  • Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah
  • Pertarungan Masa Tegang Pemilihan RT Sekota Makassar
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Hj. Munarti Akan Lakukan Pengosongan Paksa terhadap Rumah yang Telah Dieksekusi Pengadilan
Berita

Hj. Munarti Akan Lakukan Pengosongan Paksa terhadap Rumah yang Telah Dieksekusi Pengadilan

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta16 Maret 2025Updated:16 Maret 2025Tidak ada komentar41 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM || Watangsoppeng- Hj. Munarti, pemilik sah sebuah Rumah yang berlokasi di Desa Panincong Kecamatan Marioriawa Kab. Soppeng, akan melakukan pengosongan paksa terhadap rumah yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Watangsoppeng pada tanggal 6 Agustus 2024. Langkah ini diambil setelah tindakan penyerobotan yang dilakukan oleh Saudara Aripuddin dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Hj. Munarti menjelaskan kepada media ini via telfon pada 13 Maret 2025 bahwa tindakan penyerobotan tersebut sudah dilaporkan dan Laporan polisi tersebut telah resmi diterima dengan nomor LP/B/205/VIII/2024/SPKT pada tanggal 7 Agustus 2024. Hj. Munarti menegaskan bahwa tindakan penyerobotan yang dilakukan oleh Aripuddin telah melanggar hukum dan merugikan hak kepemilikannya atas properti tersebut.

Sebagai upaya untuk menegakkan hukum, Hj. Munarti telah mengajukan permohonan pengosongan kembali kepada Kapolres Soppeng. Permohonan yang sampaikan tertanggal 7 Maret 2025 itu diajukan oleh perwakilan keluarga hj. munarti untuk memastikan bahwa proses pengosongan paksa dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah mengikuti semua prosedur hukum yang diperlukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan ini. Tindakan penyerobotan ini tidak bisa dibiarkan karena telah merugikan hak kami sebagai pemilik sah,” ujar Hj. Munarti melalui pernyataan resminya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa S.H., M.H. saat dikonfrmasi awak media menegaskan bahwa menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan penyerobotan yang melanggar hukum. Proses pengosongan akan kami lakukan dengan pengamanan ketat untuk menghindari potensi konflik,” ungkap AKP Nurman Matasa.

Kapolres Soppeng saat ini sedang meninjau permohonan tersebut dan diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan proses pengosongan paksa berjalan lancar dan sesuai dengan aturan hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penegakan hukum dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Polres Soppeng berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pengosongan berjalan lancar dan aman, serta memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang berhak.

Lap : ML.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 16 Desember 2025

Polres Gowa Menang Praperadilan Mantan Lurah Tombolo di PN Sungguminasa

16 Desember 2025 Berita
Berita 15 Desember 2025

Demokrasi Unik di Desa Tassese: Pertarungan Satu Rumah, Dua Kandidat Suami Istri Akan Cakades

15 Desember 2025 Berita
Berita 15 Desember 2025

Transparansi, Inovasi, dan Kemandirian: Tiga Pilar yang Didorong Nur Hikmah untuk Mengubah Wajah Tassese

15 Desember 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,045 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,015 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Polres Gowa Menang Praperadilan Mantan Lurah Tombolo di PN Sungguminasa

16 Desember 2025

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Pengadilan Negeri Sungguminasa menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Agustaman Ambo…

Demokrasi Unik di Desa Tassese: Pertarungan Satu Rumah, Dua Kandidat Suami Istri Akan Cakades

15 Desember 2025

Transparansi, Inovasi, dan Kemandirian: Tiga Pilar yang Didorong Nur Hikmah untuk Mengubah Wajah Tassese

15 Desember 2025

Kapolsek Tombolopao Hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

4 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Polres Gowa Menang Praperadilan Mantan Lurah Tombolo di PN Sungguminasa

16 Desember 2025

Demokrasi Unik di Desa Tassese: Pertarungan Satu Rumah, Dua Kandidat Suami Istri Akan Cakades

15 Desember 2025

Transparansi, Inovasi, dan Kemandirian: Tiga Pilar yang Didorong Nur Hikmah untuk Mengubah Wajah Tassese

15 Desember 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,411 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,045 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.