Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolsek Tombolopao AKP Hapid Beramal Lewat Donor Darah di Hari Kebangkitan Nasional

20 Mei 2025

Semangat Membara Ibu-Ibu Perumahan Cakra Hidayat 2: Zumba Demi Kesehatan dan Silaturahmi.

20 Mei 2025

Zonk ! Razia Tambang Ilegal TNI/Polri di Giring-Giring Gagal Total

20 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolsek Tombolopao AKP Hapid Beramal Lewat Donor Darah di Hari Kebangkitan Nasional
  • Semangat Membara Ibu-Ibu Perumahan Cakra Hidayat 2: Zumba Demi Kesehatan dan Silaturahmi.
  • Zonk ! Razia Tambang Ilegal TNI/Polri di Giring-Giring Gagal Total
  • Refleksi Sinergitas TNI & Kejaksaan
  • Miris ..!..Dana Perawatan Kantor DPRD Diduga Diselewengkan, HR Tetap Melenggang di Jabatan Baru, Ada Apa..!?
  • Kepala SDN 101894 Deli Serdang Diduga Abaikan Instruksi Bupati, Dana Perpisahan dan Les Tambahan Dipertanyakan
  • Penangguhan Penahanan Kades Julukanaya Mandek, Pelapor Desak Kapolres Gowa Tindak Lanjut Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
  • Joni Jahamou Resmi Terima Mandat Sebagai Ketua DPD LBH NVNJ Provinsi Jawa Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Dugaan Praktik Mafia Tanah Masih Kerap Terjadi, Salah Satunya Mantan Kadus Borisalama, Desa Gentungang, Kec.Bajeng Barat Kab.Gowa
Nasional

Dugaan Praktik Mafia Tanah Masih Kerap Terjadi, Salah Satunya Mantan Kadus Borisalama, Desa Gentungang, Kec.Bajeng Barat Kab.Gowa

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News27 September 2022Tidak ada komentar1 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – kejadian pengambilan lahan tanah masih banyak terjadi di wilayah Gowa yang diduga lakukan oleh para mafia tanah terkhusus di wilayah desa gentungang Kec. Bajengbarat Kab. Gowa, Senin, 26/9/2022.

Dari penelusuran awak media salah satu warga di desa gentungang yang bernama LAHADI dari keterangannya di dasari oleh silsilah keturunan sebagai berikut :

Silsilah keturunan nenek dari cama-dg.Saleppang, Saba-Hama, dan cecce, mempunyai keturunan di wilayah Desa Gentungang Kec. Bajengbarat Kab. Gowa sebagai berikut :

Cama-dg.Saleppang / Saba-Hama/Cecce,
– Cama-dg.Saleppang mempunyai 1 anak tunggal bernama BOLI

– Saba-Hana mempunyai tiga(3) anak yang bernama :
1. MANTANG
2. KOBO
3. BOKOI

Setelah hal hasil masing-masing tanah atau harta sudah di bagikan sama orang tuanya kepada ketiga anaknya

Cama-dg.Saleppang mempunyai anak tunggal yang bernama: BOLI

BOLI menikah dengan MANTANG mempunyai anak 2 yang bernama :
1.MALANG
2.SANGKALA
Jadi malang dan Sangkala masing-masing memperoleh Lahan tanah dari kedua orang tuanya.

Kemudian Saudari Mantang meninggal dunia, dan Boli menikah lagi dengan istri keduanya yang bernama Sania

Dan setelah Boli dan Sania menikah dikaruniai anak tunggal yang bernama LAHADI

Jadi satu-satunya ahli warisnya adalah :(LAHADI SEBAGAI PEWARIS TUNGGAL) dari tiga bersaudara karena kedua saudaranya belum menikah sampai meninggal dunia.

Adapun pokok permasalahan dari keterangan Lahadi ditanah tersebut adalah 2 petak yg pertama 15 are beralamat kalelempai ,yang kedua 43 are beralamat bontoa,
jadi awal mulai 15 are ini tersebut:
Pada waktu itu manyu dg.sikki waktu belum naik haji, datang minta tolong sama LAHADI pinjam uang ke LAHADI, untuk pegangan ketanah suci, karena LAHADI tidak punya uang maka Manyu dg.sikki ini kembali lagi minta pinjam tanah, lalu Lahadi kasihan ke Manyu dg.sikki, kemudian hari Manyu dg.sikki gadaikan tanah itu ke orang lain, setelah digadaikan ke orang lain barulah dikasih tau LAHADI kalau tanahnya yang 15 are ini Manyu dg.sikki gadaikan ke orang lain sebesar :Rp 250.000 pada tahun 1984 ,” Ucapnya

Lanjut ” Pada Tahun 1996 Saudara malang meninggal Karena sakit dirumahnya LAHADI, setelah satu tahun meninggalnya almarhumah Malang, H.Manyu dg.sikki Kembali lagi minta tolong lagi sama LAHADI, minta yang 43 are yang beralamat bontoa tersebut”

“Kemudian H.sikki kembali lagi dikasih pinjam lahan tanah sama LAHADI pada tahun 1997 yang 43 are beralamat di bontoa. Beberapa tahun kemudian H. Manyu dg.sikki menjual tanah atasnya untuk di bikin batu merah yang di pinjamkan oleh LAHADI dan kemudian menggadaikan lagi setengahnya ke orang lain”

“Setelah sampai ketelinga LAHADI bahwasanya tanahnya dijual dan digadaikan ke orang lain LAHADI mulai pelan-pelan meminta tanah tersebut dari tangan H.Manyu dg.sikki, tapi karena tanah tersebut sudah dikuasai sama H.Manyu dg.sikki sampai bertahun-tahun maka H.Manyu dg.sikki tidak mau menyerahkan tanahnya LAHADI karena sudah merasa dan mengakui bahwa dia yang punya Lahan tanah tersebut,”Terangnya pada awak media.

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada seluruh jajarannya, untuk serius dalam memberantas mafia tanah yang kerap menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.

Menindaklanjuti arahan Jokowi, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan agar jajaran korps adhyaksa tidak memandang sebelah mata kasus mafia tanah supaya yang masih marak terjadi di berbagai tempat.

Hukum Penyerobotan Tanah di Pasal 385 KUHP

dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Penyidik dan penuntut umum sering kali menggunakan pasal KUHP yang satu ini untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah.

Dari keterangan Kepala desa gentungang Drs. Syarif Esa, mengatakan bahwa ,” dari kedua belah pihak Lahadi Pemilik lahan tanah yang di desa gentungang dua alamat yang berbeda 15 are dan 43 are yaitu :
1. alamat kalelempai 15 are
2. alamat bontoa 43 are,
yang diduga di kuasai oleh oknum mantan kepala dusun gentungang bernama H.Manyu dg.sikki yang ada di dua alamat berbeda yaitu lahan tanah pertama (1) di kalelempai 15 are kedua (2) di bontoa 43 are, dari mediasi yang di lakukan oleh aparat desa dari H.Manyu dg.sikki tidak mau di atur dan salah satu anaknya H.Manyu dg.sikki yang bernama Sampara dg.tarru selaku pegawai (ASN) atau guru pengajar di sekolah dasar negeri talakauwwe desa gentungang kec. Bajengbarat Kab. Gowa, yang bersihkeras tidak mau memberikan alat hak terkait lahan tanah milik Lahadi,” Tutupnya .(red/*

Lp. Musafir Muin

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 20 Mei 2025

Kapolsek Tombolopao AKP Hapid Beramal Lewat Donor Darah di Hari Kebangkitan Nasional

20 Mei 2025 Berita
Berita 20 Mei 2025

Zonk ! Razia Tambang Ilegal TNI/Polri di Giring-Giring Gagal Total

20 Mei 2025 Berita
Berita 19 Mei 2025

Refleksi Sinergitas TNI & Kejaksaan

19 Mei 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,391 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,466 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024989 Views

Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

3 April 2023791 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kapolsek Tombolopao AKP Hapid Beramal Lewat Donor Darah di Hari Kebangkitan Nasional

20 Mei 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Tombolopao – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Kapolsek Tombolopao AKP Hapid menunjukkan…

Semangat Membara Ibu-Ibu Perumahan Cakra Hidayat 2: Zumba Demi Kesehatan dan Silaturahmi.

20 Mei 2025

Zonk ! Razia Tambang Ilegal TNI/Polri di Giring-Giring Gagal Total

20 Mei 2025

Refleksi Sinergitas TNI & Kejaksaan

19 Mei 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapolsek Tombolopao AKP Hapid Beramal Lewat Donor Darah di Hari Kebangkitan Nasional

20 Mei 2025

Semangat Membara Ibu-Ibu Perumahan Cakra Hidayat 2: Zumba Demi Kesehatan dan Silaturahmi.

20 Mei 2025

Zonk ! Razia Tambang Ilegal TNI/Polri di Giring-Giring Gagal Total

20 Mei 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,391 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,466 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024989 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.