GARDATIMURNEWS.COM || TAKALAR – Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, semakin menjadi sorotan publik. Oknum Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Cakura berinisial Abd diduga terlibat dalam pengelolaan dana desa yang bermasalah. Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Takalar Sabtu 14 Juni 2025.
Penyelidikan atas dugaan korupsi ini masih dalam tahap awal, dengan fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan. Saat dikonfirmasi, Kanit Tipidkor Polres Takalar,Ipda Asrul Anwar, S.Sos, menjelaskan bahwa pihaknya masih menanti hasil audit dari Inspektorat terkait potensi kerugian negara. “Ini akan menjadi dasar utama bagi penyelidik dalam menentukan langkah tindak lanjut penanganan kasus ini,” tegas Ipda Asrul.
Dalam proses penyelidikan, Polres Takalar juga telah meminta keterangan dari Sabaruddin Dg Jarre, Kepala Desa definitif Desa Cakura. Permintaan keterangan ini berkaitan dengan masa transisi jabatan, mengingat PLT Abd menjabat hingga 19 Desember 2024, sementara Kepala Desa definitif melanjutkan masa jabatan hingga akhir tahun, 31 Desember 2024.
Asrul menambahkan, dugaan korupsi ini pertama kali mencuat berdasarkan laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dana desa yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Polres Takalar berharap masyarakat dapat terus mendukung proses penyelidikan ini dengan memberikan informasi yang relevan jika diperlukan. Perkembangan kasus ini akan terus diinformasikan kepada publik. (Red)