Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa

30 September 2025

Proses Verifikasi Berlarut, Jasa Raharja Dinilai Lamban Tuntaskan Hak Ahli Waris Korban, Ada Apa..?!

30 September 2025

Kepedulian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, Picu Perubahan Cepat di SDI Karamasa

29 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa
  • Proses Verifikasi Berlarut, Jasa Raharja Dinilai Lamban Tuntaskan Hak Ahli Waris Korban, Ada Apa..?!
  • Kepedulian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, Picu Perubahan Cepat di SDI Karamasa
  • Polda Sulsel Periksa Kasus Dugaan Penipuan 2022, Mantan Anggota DPRD Jeneponto Jadi Terlapor
  • Ketua DPC Sepernas Kabupaten Takalar Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan.
  • Dugaan Ordal Kuat, BPN Gowa Terancam Kehilangan Integritas dalam Kasus Tanah Romang Polong
  • Kepala Sekolah UPT SD Negeri 174 Inpres Kalappo Dilaporkan ke Polisi.
  • Korban Laka Meninggal Dunia, Keluarga Pertanyakan Santunan Jasa Raharja yang Belum Cair , Ada Apa?
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Dugaan Ordal Kuat, BPN Gowa Terancam Kehilangan Integritas dalam Kasus Tanah Romang Polong
Berita

Dugaan Ordal Kuat, BPN Gowa Terancam Kehilangan Integritas dalam Kasus Tanah Romang Polong

Garda Timur NewsBy Garda Timur News26 September 2025Tidak ada komentar20 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Oplus_0
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Rencana pengukuran ulang lahan sengketa di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang dijadwalkan pada Jumat, 26 September 2025, secara mengejutkan dibatalkan. Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, termasuk Mirna Kepala Seksi Sengketa, yang telah tiba di lokasi, memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pengukuran.

Pembatalan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Berdasarkan keterangan di lapangan, pihak BPN mengaku belum sepenuhnya memahami inti persoalan, khususnya terkait titik koordinat yang disengketakan antara ahli waris almarhum Letkol Kresno Murti, Drs. H. Heru Winarno, M.Si., dan keluarga pemilik lahan sah, Hadi Kusumo. Tidak selesainya permasalahan ini karena diduga ada orang dalam jadi mafia tanah di tubuh BPN Gowa.

Ketegangan mereda ketika pihak keluarga pemilik lahan menunjukkan dokumen pendukung dan memberikan penjelasan rinci mengenai lokasi sebenarnya bidang tanah yang diklaim oleh Heru. Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, yang mewakili keluarga Mustaming (pemilik sebelunya), menegaskan bahwa klaim Heru sangat jauh dari lokasi yang tercantum dalam dokumen resmi.

“Lokasi yang diklaim Heru sangat jauh dari titik koordinat sebenarnya. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 034 Tahun 1975, tanah tersebut berasal dari Redistribusi dengan nomor urut 277 atas nama Mando, 278 atas nama Bacce, dan 279 atas nama Basokang. Ketiga lokasi tersebut berjauhan satu sama lain dan tidak berbeda lokasi dengan tanah yang diklaim,” tegas Dg. Mangka di hadapan tim BPN Gowa

Lebih lanjut, Dg. Mangka mempertanyakan keabsahan pengukuran yang dilakukan BPN Gowa. Ketiga bidang redistribusi tersebut jika digabungkan memiliki luas sekitar 2 hektare (20.000 m²), namun SHM Nomor 034 hanya mencantumkan luas 6.945 m². Ia mempertanyakan bagaimana mungkin BPN menyatukan tiga lokasi yang berjauhan dalam satu surat ukur.

“BPN Gowa harus bertanggung jawab atas produk hukumnya. Penentuan lokasi seharusnya merujuk pada SK Redistribusi Nomor Urut 277, 278, dan 279, sesuai dengan riwayat SHM Nomor 034 atas nama Letkol Kresno Murti,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya kesalahan koordinat, bahkan potensi klaim sepihak atas lahan milik masyarakat. Keluarga Mustaming menyayangkan sikap BPN yang dinilai tidak siap dan kurang memahami peta permasalahan, sehingga memilih menunda pengukuran tanpa memberikan kepastian jadwal ulang.

Padahal, dalam surat resmi bernomor 2583/Und-73.06.MP.01.01/IX/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Lompo Halkam, S.T., BPN sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk melakukan pengukuran ulang sebagai tindak lanjut hasil mediasi pada 27 Agustus 2025.

Kini publik mulai bertanya-tanya: apakah pembatalan ini murni karena ketidaksiapan teknis, atau ada indikasi lain yang membuka ruang spekulasi tentang praktik “mafia tanah” di Kabupaten Gowa?

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak BPN Gowa belum memberikan klarifikasi resmi terkait pembatalan pengukuran tersebut.(/*)Tim

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 30 September 2025

Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa

30 September 2025 Berita
Berita 30 September 2025

Proses Verifikasi Berlarut, Jasa Raharja Dinilai Lamban Tuntaskan Hak Ahli Waris Korban, Ada Apa..?!

30 September 2025 Berita
Berita 29 September 2025

Kepedulian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, Picu Perubahan Cepat di SDI Karamasa

29 September 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,405 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,496 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,027 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,005 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa

30 September 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang – Kinerja perangkat Desa Marumbun Barat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli…

Proses Verifikasi Berlarut, Jasa Raharja Dinilai Lamban Tuntaskan Hak Ahli Waris Korban, Ada Apa..?!

30 September 2025

Kepedulian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, Picu Perubahan Cepat di SDI Karamasa

29 September 2025

Polda Sulsel Periksa Kasus Dugaan Penipuan 2022, Mantan Anggota DPRD Jeneponto Jadi Terlapor

29 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kantor Desa Marumbun Barat Sering Kosong, publik Soroti Kinerja Aparat desa

30 September 2025

Proses Verifikasi Berlarut, Jasa Raharja Dinilai Lamban Tuntaskan Hak Ahli Waris Korban, Ada Apa..?!

30 September 2025

Kepedulian Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, Picu Perubahan Cepat di SDI Karamasa

29 September 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,405 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,496 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,027 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.