Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025

Poyek Paving Blok Kelurahan Sombalabella Takalar Diduga Tak Sesuai RAB.

1 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!
  • Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino
  • Poyek Paving Blok Kelurahan Sombalabella Takalar Diduga Tak Sesuai RAB.
  • Presiden TIB: “Saya Tidak Akan Mundur Demi Aset Negara”
  • Seorang Pekerja Tewas Jatuh dari Lantai Empat, Presiden TIB Serukan Audit Proyek Konstruksi di Gowa
  • Polsek Tombolopao Tangkap Terduga Pencuri Mesin Pompa yang Kabur hingga Luwu Timur
  • TIB: Kapolres Gowa Tak Bernyali ! Kasus Perampasan Aset Pemkab Gowa?!
  • Santunan Jasa Raharja untuk Korban Laka Hamsina Ditolak, Keluarga Minta Bupati Bentuk Tim Investigasi
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Diduga Melanggar, Bawaslu teruskan pelanggaran ASN dan Kades ke instansi yg berwenang. 
Berita

Diduga Melanggar, Bawaslu teruskan pelanggaran ASN dan Kades ke instansi yg berwenang. 

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta11 Oktober 2024Tidak ada komentar33 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM || Gowa – Bawaslu Kabupaten Gowa, bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), telah menyelesaikan penanganan atas enam laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Tim Hukum AURAMA. Laporan-laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa pada Selasa (08/10/2024).

Berikut hasil penanganan dari Bawaslu terkait laporan tersebut:

1. Laporan Nomor Register 001/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024

* Terlapor: Kepala Desa Taddotoa

* Dugaan: Melanggar netralitas kepala desa berdasarkan Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

* Rekomendasi: Diteruskan kepada Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Laporan Nomor Register 002/Reg/LP/PB/Kab 27.07/X/2024

* Terlapor: Camat Bontolempangan

* Dugaan: Melanggar netralitas ASN berdasarkan Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 serta beberapa peraturan pemerintah terkait

* Rekomendasi: Diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

3. Laporan Nomor Register 003/Reg/LP/PB/Kab/27.07/X/2024

* Terlapor: ASN/Guru

* Dugaan: Melanggar netralitas ASN berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 dan peraturan pemerintah terkait.

* Rekomendasi: Diteruskan kepada BKN RI.

4. Laporan Nomor Register 004/Reg/LP/PB/Kab/27.07/X/2024

* Terlapor: Kepala Desa Mangempang

* Dugaan: Melanggar netralitas kepala desa berdasarkan Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

* Rekomendasi: Diteruskan kepada Bupati Gowa untuk tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Laporan Nomor Register 006/PL/PB/Kab/27.07/X/2024

* Terlapor: Ketua BPD Desa Manjalling

* Dugaan: Pelanggaran perundang-undangan lainnya.

* Rekomendasi: Diteruskan kepada Bupati Gowa.

6. Laporan Nomor Register 001/PL/PB/Kab/27.07/X/2024

* Terlapor: Polisi dan ASN

* Hasil: Laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak diregistrasi.

Terkait dugaan tindak pidana pemilihan, Sentra Gakkumdu menyatakan 4 laporan dihentikan penangananya karena tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.

Koordinator Gakkumudu Yusnaeni, ungkapkan bahwa Dalam upaya memastikan setiap dugaan pelanggaran pemilu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan Bawaslu Gowa bekerja sama erat dengan instansi-instansi terkait, yakni dari kejaksaan negeri dan polres.

Yusnaeni juga tegaskan bahwa, “Setiap laporan yang memenuhi unsur pelanggaran telah kami teruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti, yang dalam hal ini adalah Bupati dan BKN RI.” Ungkapnya.

Tim Gakkumdu juga hentikan penanganan laporan yang tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan

“komitmen kami untuk menjaga integritas pemilihan tetap kuat. Kami juga mengimbau kepada semua pihak untuk senantiasa menjaga netralitas dan profesionalisme, khususnya ASN dan kepala desa, agar tercipta pemilu yang adil dan demokratis.” Tutup Penyusunan.

Lap : Muh Tahar.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 3 November 2025

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025 Berita
Berita 3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025 Berita
Berita 1 November 2025

Poyek Paving Blok Kelurahan Sombalabella Takalar Diduga Tak Sesuai RAB.

1 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,037 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,008 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Pangkep – Sulsel / Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka,…

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025

Poyek Paving Blok Kelurahan Sombalabella Takalar Diduga Tak Sesuai RAB.

1 November 2025

Presiden TIB: “Saya Tidak Akan Mundur Demi Aset Negara”

28 Oktober 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025

Poyek Paving Blok Kelurahan Sombalabella Takalar Diduga Tak Sesuai RAB.

1 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,037 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.