TAKALAR,GARDATIMURNEWS.COM-Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang Kenaikan gaji yang dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil kini tidak lagi membawa kabar baik bagi pihak ASN.jadi curhatan ASN Takalar kepada awak media jumat (22/3/2024) .
kebahagiaan yang dirasakan para ASN khususnya di Kab.Takalar jelang pencairan THR dan TPP kini dilanda risau karena keputusan yang diambil oleh pihak Bank Sulselbar sebagai media perantara. Penyaluran gaji ke pihak penerima harus menandatangani surat kuasa yang berisikan pemotongan gaji sebesar 2,5% setiap bulannya berdasarkan gaji kotor yang diterima.
Singkatnya, Potongan 2,5% yang menjadi bahan perbincangan di kalangan ASN tersebut diperuntukkan sebagai iuran zakat yang nantinya akan otomatis terpotong setiap bulannya dan yang menjadi masalah utamanya adalah surat kuasa yang di edarkan tidak memiliki masa berlaku.
“Kalau kita para ASN menandatangani surat kuasa itu, berapa bulan di potong, berapa tahun, jangan sampai berlaku sampai seterusnya. Jadi bagaimanami kalau kita mau batalkan surat kuasanya. Juga, kalau dibilang perihal zakat. Setiap daerah punya badan amil zakat yang setiap tahunnya kita bayarji juga di sana zakatta. Jadi tidak perlumaki ini bayar zakat di badan amil zakat yang diadakan tingkat kelurahan. Ada-ada saja ini program, ini seperti dipaksa-paksa saja.” ujar salah satu ASN yang aktif dalam majelis
Kebanyakan ASN memberikan keluhan terkait keputusan pemotongan gaji tersebut. Tapi yang menjadi kendala adalah ketika ASN menolak untuk menandatangani surat kuasa tersebut maka pihak bank Sulselbar mengancam tidak akan menyalurkan THR dan TPP yang seharusnya disalurkan maksimal 10 hari sebelum lebaran.
“Sejak era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hampir setiap tahunnya gaji ASN mengalami kenaikan, nah ketika beralih kemasa pemerintahan presiden Jokowi tidak kita temukan yang seperti itu. Kenaikan gaji ASN hanya ketika mendekati proses pemilu. Sekarang gaji ASN dinaikkan tapi banyak juga potongannya, ujung ujungnya upah yang diterima terkesan tidak berubah sedangkan harga pasar semakin naik” ujar beberapa ASN yang merasa kenaikan gaji hanya sebatas ucapan saja.
Adapun yang menjadi kunci emas dari masalah ini ada pada pihak Bank Sulselbar dan pihak bendahara OPD yang menyepakati diadakannya potongan tersebut tanpa memberikan angket persetujuan kepada para ASN di kab.Takalar.
Semoga kedepan ada solusi potongan 2,5℅ yang baik bagi ASN dan kedepan ASN semakin meningkatkan kinerja ASN lebih produktif, profesional karena profesi mereka rasakan dengan penuh kebahagiaan.
(*)