GARDATIMURNEWS.COM || TAKALAR – Seorang warga di Dusun Banggae, Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Dusun (Kadus) Banggae. Dugaan ini muncul setelah warga tersebut mengaku tidak pernah lagi mendapatkan bantuan sosial karena diduga menolak permintaan kadus untuk memilih calon legislatif berinisial SRL pada pemilihan umum (Pileg) kemarin.
Menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya, Kadus secara terang-terangan mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu dan memberikan ancaman. “Pileg kemarin Kadus mengarahkan keluarga saya memilih salah satu calon legislatif berinisial SRL dan mengancam kalau bukan ia yang ia pilih maka tidak akan diberi lagi bantuan,” ungkapnya.
Ancaman ini diduga dilakukan untuk mendulang suara, namun berimbas pada terputusnya hak warga miskin atas bantuan sosial. Padahal, bantuan sosial seharusnya diberikan berdasarkan kriteria kemiskinan dan kebutuhan, bukan berdasarkan pilihan politik atau keinginan seorang Kepala Dusun. Peraturan perundang-undangan terkait dana desa dan bantuan sosial menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat harus melalui musyawarah desa dengan data yang akurat, bukan berdasarkan kepentingan politik.
Dugaan pelanggaran Hukum dan Etika Penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dusun untuk kepentingan politik pribadi atau golongan merupakan pelanggaran serius. Warga tersebut juga mengungkapkan kalau pemberian bantuan mesin jahit dan rice cooker telah mengutamakan pribadinya yang di berikan kepada istrinya.
Tugas dan wewenang seorang Kepala Dusun seharusnya membantu Kepala Desa dalam pelayanan publik dan pembinaan masyarakat, termasuk mendata warga yang berhak menerima bantuan sosial. Namun, tindakan Kadus Dusun Banggae ini justru merugikan masyarakat dan melanggar prinsip-prinsip pemerintahan desa yang bersih.
Warga berharap agar oknum aparat pemerintah yang terbukti menyalahgunakan wewenang agar segera di evaluasi guna menghindari keresahan dan kegaduhan di tegah Masyarakat, untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga dan mencegah penyalahgunaan wewenang serupa di masa depan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial sangat penting untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak dijadikan alat untuk kepentingan politik.
Hingga berita ini diluncurkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemerintah desa.(#)