GARDATIMURNEWS.COM |GOWA – Media ini kembali memberitakan terakhir judul” Penyidik Polres Gowa Lamban Kembalikan Berkas Perkara Oknum Kades Diduga Mafia Tanah Ke Kejaksaan Negeri Gowa”
Penahanan itu sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No Sp Han/318 / IX/2023/ Reskrim tanggal 12/09/2023 atas nama dugaan oknum kepala Desa Julukanaya, inisial (M Bin R )dengan No: Sp Han /317/IX/2023 Reskrim tanggal 12/09/2023 atas nama Inisial (S Binti S)
Selain itu,Surat penahanan berdasarkan rujukan Laporan Polisi Nomor :LP/:543/V/2023/SPKT, tanggal 29 Mei 2023 dan Perintah Penyidikan No SP .Sidik /351/VII/ Res 1 9/2023 Reskrim,20 juli 2023,serta No SPDP/245/VII/,Res.1.9/2023/Reskrim,tentang perkara dugaan Tindak Pidana
” diduga Menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dan atau menggunakan surat yang diduga palsu yang terjadi di Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kec Biringbulu Kab Gowa wilayah hukum Polres Gowa”
Sesuai dimaksud rumusan Pasal 266 ayat(1),(2) Subs Pasal 263(1),(2) Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan identitas terduga terlapor inisial (S Binti S) dilaporkan oleh Baso Bin Gassing dan keduanya masing masing warga Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kab Gowa Provinsi Sulawesi Selatan”
Namun proses hukum sedang berjalan yang ditangani penyidik Polres Gowa, Inisial Bripka ( R) ,maka pihak terduga tersangka (M Bin R) dan (S Binti S) mengajukan surat permohonan penangguhan ke Kapolres Gowa.
Atas surat penangguhan terduga kedua tersangka, pihak Polres Gowa menerima permintaan permohonan penangguhan tersebut, sehingga pada hari Rabu,4 Oktober 2023 keduanya keluar di tahanan dan di jemput oleh keluarganya untuk menjalani Proses penangguhan penahanan sampai sekarang, “ungkap Baso Bin Gassing saat menghubungi wartawan Media ini, Ahad (19/11)18.29
Wartawan Media ini mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Gowa,di loket 2 tempat pelayanan mendapatkan informasi bahwa pihak kejaksaan Negeri Gowa sudah menerima berkas dari penyidik Polres Gowa yang menangani tertanggal 14 September 2023 dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Aulia Rahman dan Andi Isasul,kata perempuan petugas loket 2 ,Senin (27/11) 10.32.
Lambannya dugaan penanganan berkas perkara oknum terduga Kepala Desa Julukanaya,(M Bin R) berteman diduga Mafia tanah dikirim ke Kejaksaan Negeri Gowa,sehingga ada dugaan penyidik Satreskrim Polres Gowa atas nama Inisial Bripka (R) mempermainkan laporan saya,( Baso Bin Gassing red)
“Hal ini bukan tanpa alasan dan disanyilir terbukti setelah penangguhan penahanan,4 Oktober 2023 yang diberikan oleh pihak Reskrim Polres Gowa,Terduga tersangka (M Bin R)dan (S Binti S).,diduga oknum penyidik, Bripka (R) terkesan tidak melanjutkan proses berkas perkara tersebut.Sebab sudah sebulan lebih setelah pemeriksaan keterangan tambahan dan saksi saksi tidak ada progres.,kata Baso Bin Gassing saat menghubungi Media ini lewat via telepon, Jumat(02/12)15.47
Bahkan menurut Baso Bin Gassing sesuai informasi di dengar bahwa oknum penyidik Bripka (R) selalu hanya mengatakan berkas perkara akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Nanum,anehnya sampai hari ini Jumat 01/12/2023 berkas tidak dikirim
Ia menambahkan juga” kecurigaan itu timbul dan patutlah diduga adanya main mata antara oknum penyidik dengan para terduga tersangka dari adanya berkas perkara tak kunjung dikirim ke Kejaksaan Negeri Gowa.dan disanyilir pula oknum penyidik seolah olah terkesan menutupi perkara dugaan mafia tanah Tersebut ”
“Bahkan ironisnya lagi mendengar cerita dari seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa perkaranya sudah selesai,maka saya tidak tinggal diam dan waktu dekat akan melayangkan surat ke Propam Polda Sulawesi Selatan dan ke Kepala Kejakasaan Negeri Gowa,”tegas Baso Bin Gassing
Penyidik Polres Gowa yang tangani perkara, Bripka
(R) saat Media ini mengkonfirmasi lewat WhatsApp dan via telpon hari Jumat,(01/02) 13 38) menyampaikan bahwa dia merampungkan kelengkapan berkas perkara tersebut sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Penulis : ( NUR) Bersambung.