Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026

Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II

13 Januari 2026

Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang

13 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata
  • Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II
  • Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang
  • Bea Cukai Langsa Tunjukkan Kinerja Cemerlang Sepanjang 2025, Dari Lonjakan Penerimaan hingga Aksi Sosial
  • Sekda Langsa: Evaluasi APBK 2026 Dilakukan Bertahap Sesuai Mekanisme
  • Komitmen Pelayanan Prima, Kapolres Aceh Tengah Launching Ruang SKCK Sesuai Standar Ombudsman RI
  • Pembayaran Proyek Mandek hingga Tutup APBD 2025, Rekanan Geram terhadap Cikataru Deli Serdang
  • Sosok Humanis di Kepolisian, AKP Dr. Bustani Sambut Kunjungan Wartawan
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Kanit Reskrim Kaku, Kapolsek Rappocini Terbuka Layani Pertanyaan Media
Berita

Kanit Reskrim Kaku, Kapolsek Rappocini Terbuka Layani Pertanyaan Media

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News22 Desember 2022Tidak ada komentar1 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Makassar – Bermula meminta klarifikasi dan konfirmasi ke Kapolsek Rappocini AKP Muh Yusuf menjelaskan mengenai pelapor Rukman terhadap terlapor Andi Sitti Saniah S (47) dijadikan tersangka.

Dalam pertemuan awal, Kapolsek terima para awak media di Mapolsek, Selasa 20 Desember 2022 dengan suasana hangat dan bersahaja.

ASS (47) di duga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan. Lalu para awak media meminta penjelasan terkait penanganan kasus tersebut yang di tangani oleh Polsek Rappocini.

Ketika meminta waktu untuk wawancara terkait laporan laki-laki Rukman kepada terlapor Ibu Andi Sitti Saniah S (47) jadi tersangka, Kapolsek mengatakan kita tunggu dulu Kanit Reskrim menjelaskan terkait hasil proses penyelidikan.

Maka para awak media mengikuti apa yang menjadi arahan Kapolsek. Disela-sela menunggu Kanit Reskrim, AKP Muh Yusuf mencairkan suasana lewat canda tawa dan diskusi lepas hubungan antar pers dan kepolisian sebagai mitra.

Tidak begitu lama menunggu kehadiran Kanit, Kanit Reskrim Iptu Bobby…………. datang menemui para awak media yang tergabung beberapa media online.

Tidak hanya Kanit, Panit, Penyidik hadir menemui para awak media. Di tengah pertemuan masih berlangsung, Kapolsek Rappocini mengarahkan Kanit Reskrim memberikan keterangan soal pertanyaan rekan-rekan media.

Ironisnya, para awak media kecewa dan sesalkan sikap Kanit Reskrim Iptu Bobby menyikapi beberapa pertanyaan awak media.

Ketika di cecar pertanyaan bagaimana penetapan ASS jadi saksi terlapor tiba-tiba beralih status jadi tersangka, Kanit Reskrim kemudian enggan menanggapi pertanyaan awak media.

Malah Kanit Reskrim terkesan arogan, kaku dan dinilai tidak memahami peran serta fungsi pers itu sendiri. Padahal jelas pers merupakan bagian dari produk hukum.

Lantas para awak media menjelaskan bahwa kami menghormati kewenangan penyidik dalam proses penyelidikan, akan tetapi kehadiran para awak media hanya meminta keterangan normatif penanganan dugaan kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Terkait apa yang menjadi dasar ASS di jadikan sebagai tersangka dan alat bukti yang di amankan Polsek Rappocini.

“Kanit pun tidak memberikan jawaban, justru ia mengatakan menolak untuk di wawancarai. Tidak semua informasi itu bisa di akses pers dan karena itu rahasia penyidik,” jelas Kanit Reskrim.

Para awak media pun menghormati itu, lalu ketika ditanya sejauh mana kinerja penyidik sebagai penegak hukum dalam menangani kasus ini, ia pun enggan jawab pertanyaan awak media.

Sehingga kami kecewa dan menilai Kanit Reskrim terkesan kaku menyikapi peran dan fungsi Pers. Ini tentu mengabaikan transparansi penegakan hukum sebagai informasi dan edukasi publik.

Sementara Kapolsek AKP Muh Yusuf kembali menemui para awak media di tengah kekakuan Kanit Reskrim dengan awak media.

Kapolsek pun melayani dan memberikan jawaban atas pertanyaan para awak media. Muh Yusuf menjelaskan bahwa penetapan tersangka ASS (47) itu sudah memenuhi dua alat bukti.

“Sehingga saat ini tersangka dalam penanganan di Polsek Rappocini. Adapun alat bukti yang sudah di amankan, bukti kwitansi pembayaran, foto dokumentasi dan surat keterangan pernyataan,” ujar Kapolsek, Selasa (20/12/2022).

“Jadi ini masih dalam proses ya, namun kami sudah ada tembusan ke kejaksaan,” AKP Muh Yusuf.(tim)

Red/*

Adm : Salman Ds 

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Nasional 14 Januari 2026

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026 Nasional
Berita 12 Januari 2026

Pembayaran Proyek Mandek hingga Tutup APBD 2025, Rekanan Geram terhadap Cikataru Deli Serdang

12 Januari 2026 Berita
Berita 9 Januari 2026

Kapolsek Bontomarannu dan Sejumlah Anggota DPRD Gowa Melayat ke Rumah Duka Tokoh Masyarakat Pattallassang

9 Januari 2026 Berita
Top Posts

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20262,510 Views

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,413 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,507 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,051 Views
Don't Miss
Nasional
Nasional

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa /Makassar – Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) menggelar aksi unjuk…

Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II

13 Januari 2026

Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang

13 Januari 2026

Bea Cukai Langsa Tunjukkan Kinerja Cemerlang Sepanjang 2025, Dari Lonjakan Penerimaan hingga Aksi Sosial

13 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026

Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II

13 Januari 2026

Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang

13 Januari 2026
Most Popular

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20262,510 Views

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,413 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,507 Views
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.