Masyarakat Meminta Kejaksaan Takalar Untuk Mengusut Proyek Tabat Beton Desa Mangindara.

GARDATIMURNEWS.COM ][ TAKALAR- Polemik Proyek Rabat Beton Dusun Bontoa Selatan, Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp. 100.000.000,- dari Dana Desa kini memasuki babak baru.

Masyarakat Desa Mangindara secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas proyek rabat beton sepanjang 150 Meter tersebut yang diduga kuat bermasalah dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kondisi Lapangan Janggal, Kades Bungkam

Desakan ini muncul bukan tanpa alasan. Dari pantauan warga di lapangan, hasil pekerjaan rabat beton dinilai janggal, retak-retak dini, dan diduga ketebalannya tidak sesuai spesifikasi. Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait transparansi anggaran dan volume pekerjaan, Kepala Desa Mangindara justru memilih bungkam.

Sifat bungkam yang dicontohkan Kepala Desa terhadap wartawan semakin menambah kecurigaan masyarakat. “Kalau memang proyek ini dikerjakan dengan benar, kenapa harus bungkam? Kenapa takut ditanya wartawan? Kami menduga ada yang ditutup-tutupi,” ujar salah satu warga Mangindara yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, Minggu (5/10/2026).

Desakan Keras Untuk Kejari Takalar:

Masyarakat melalui perwakilannya menyampaikan 3 desakan resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Takalar:

1. Memanggil dan Memeriksa Kepala Desa Mangindara beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Pendamping Desa terkait Proyek Rabat Beton TA. 2025.

2. Melakukan Audit Investigatif bersama Inspektorat Takalar dan Ahli Konstruksi untuk menguji kualitas, volume, dan kesesuaian RAB 150 Meter dengan realisasi di lapangan.

3. Membuka Hasil Audit ke Publik sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemberantasan korupsi Dana Desa di Takalar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Takalar belum memberikan keterangan resmi. Namun masyarakat berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dan bahkan ke Kejaksaan Agung RI jika tidak ada tindak lanjut.

Masyarakat juga mengingatkan, pengelolaan Dana Desa wajib mengedepankan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana amanat UU Desa No. 3 Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *