GARDATIMURNEWS.COM ][ TAKALAR – Sikap Kepala Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, makin menjadi sorotan. Bukan hanya bungkam, Kades Mangindara bahkan diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan saat dikonfirmasi soal proyek rabat beton Rp100 Juta di Dusun Bontoa yang diduga rusak dan membahayakan pengendara.

Padahal, konfirmasi wartawan adalah hal wajar sebagai fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.
“Chat awalnya centang dua, setelah kirim pertanyaan soal rabat beton, langsung centang satu. Ditelepon tidak tersambung. Diduga nomor kami diblokir,” ungkap wartawan pada Sabtu (4/10/2026).
Proyek yang dikerjakan September-Oktober 2025 dengan anggaran Rp100 Juta dari Dana Desa tersebut kini kondisinya terkelupas, batu koral muncul, dan licin.
Sikap anti-kritik dan alergi terhadap wartawan yang ditunjukkan Kades Mangindara ini sangat disayangkan. Sebagai pejabat desa yang mengelola uang negara, seharusnya transparan, bukan malah bungkam dan blokir.
Warga menilai Kades Mangindara tidak memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pers. Memblokir wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bisa dianggap menghalang-halangi kerja pers.
Masyarakat mendesak Bupati Takalar, Inspektorat, dan PMD Takalar untuk menegur keras Kades Mangindara dan segera mengaudit proyek rabat beton tersebut.
Hingga berita ini naik, nomor Kades Mangindara tetap tidak bisa dihubungi.













