PT.Nindya Karya Diduga Sembunyi Di balik Adendum, Pakta Integritas di Pertanyakan.

GARDATIMURNEWS.COM ][ Takalar – Pemberian _addendum_ pada kontrak proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Pasalnya, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut melakukan perubahan kontrak tanpa disertai penjelasan dan alasan yang jelas kepada publik.

Sekolah Rakyat merupakan program prioritas pemerintah pusat untuk menyediakan layanan pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Transparansi dalam pelaksanaan proyek ini menjadi tuntutan masyarakat.

Hingga Selasa (4/8/2026), belum ada keterangan resmi dari PPK maupun pihak terkait mengenai dasar, urgensi, dan dampak addendum tersebut terhadap mutu, waktu, dan nilai kontrak.

Untuk memperoleh kejelasan tim media mengkonfirmasi sala satu petugas Health,Safety and Environment (HSE) PT NINDYA KARYA.

“Kemaren ada adendum yang di berikan sampai tgl 19 Agustus.” Ujar fiki saat di temui di lokasi.

Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, addendum kontrak hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Antara lain karena keadaan kahar, perubahan desain, kebutuhan teknis yang tidak bisa diprediksi sebelumnya, dan harus melalui mekanisme serta dituangkan secara tertulis.

Minimnya informasi ini memicu tanda tanya di masyarakat. Warga meminta kepada aparat pengawas terkait lainnya untuk segera melakukan audit.

“Ini proyek untuk rakyat miskin. Anggarannya uang negara. Wajar kalau publik minta penjelasan. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” kata seorang warga di Takalar.

Sampai berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada PPK proyek Sekolah Rakyat Kabupaten Takalar dan pihak-pihak lainnya masih dilakukan. Pihak PPK diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi.

Dengan statusnya sebagai program strategis nasional, publik berharap proses pembangunan Sekolah Rakyat di Takalar berjalan akuntabel, transparan, dan tepat mutu.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PPK dan PIHAK PT NINDYA KARYA maupun instansi yang berwenang untuk memberikan penjelasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( M.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *