*DARURAT NARKOBA & TPPU DI PALOPO, DESAKAN BNN RI & BARESKRIM POLRI AMBIL ALIH PENYIDIKAN*

GARDATIMURNEWS.COM ][ PALOPO –Kota Palopo diduga menjadi titik simpul jaringan narkoba internasional di Indonesia Timur yang telah berevolusi menjadi kejahatan terorganisir dengan skema pencucian uang berskala besar.

Modus yang digunakan adalah menyamarkan uang haram melalui bisnis legal: tambang,properti perumahan, dan jaringan toko ponsel bermerek di kota palopo sehingga yang kita hadapi bukan lagi pengedar eceran, tetapi sindikat yang punya mesin uang, beking, dan kemampuan memengaruhi penegakan hukum di tingkat lokal.

Ini adalah ancaman langsung terhadap generasi muda, ekonomi sehat, dan integritas aparat di Sulsel.

Dugaan Modus ini dari bandar narkoba Menjadi Pengusaha sah,ini berdasarkan laporan masyarakat sehingga sindikat ini menggunakan usaha tambang, properti, dan ritel sebagai _front business.

Jelas skema ini melanggar UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU permainan hukum ini bukan hanya pada pelaku narkoba, tetapi pada penyitaan aset hasil kejahatan melalui prinsip _follow the money_.

Penanganan kasus narkoba di Palopo dinilai stagnan. Penangkapan yang terjadi rata-rata hanya menyasar kurir dan pengedar kecil. Sementara aset besar, rekening, dan bisnis yang diduga menjadi tempat pencucian uang tetap beroperasi.

Dugaan keterlibatan oknum muncul, risiko konflik kepentingan membuat proses di tingkat Polres dan Polda Sulsel kehilangan kredibilitas publik. Karena itu, intervensi pusat adalah keharusan, bukan pilihan.

Sehingga kami mendesak dengan keras BNN RI & Bareskrim Polri membentuk tim gabungan untuk penyidikan terpadu narkoba + TPPU di Palopo,kalau ini terbentuk kewenangan penyitaan aset tanpa menunggu putusan pidana asal jika bukti permulaan cukup, sesuai Pasal 69 UU TPPU.

Kami juga mendesak PPATK segera audit transaksi keuangan mencurigakan terkait usaha properti, Tokoh ponsel dan Pertambangan inisial SNT dan HM dugaan Ketidak sesuaian profil pemilik dengan nilai transaksi adalah indikator kuat TPPU.

Desakan berikutnya kami minta Propam & Itwasum Polri lakukan audit etik dan supervisi terhadap penanganan kasus narkoba di Polres Palopo,Publik butuh jaminan bahwa proses bebas dari intervensi.

Ini Bukan Soal Kriminal Biasa, Ini Soal Masa Depan Palopo,jangan di biarkan, uang haram semakin mengakar di ekonomi lokal. Anak muda jadi korban, pasar jadi tidak sehat, dan kepercayaan masyarakat ke negara runtuh.

Pemberantasan narkoba yang efektif hari ini adalah memiskinkan bandar, bukan hanya menangkap kurir. Tanpa pemiskinan aset, jaringan akan terus lahir kembali.

Kami memberi waktu 15 hari sejak rilis ini untuk melihat langkah nyata dari BNN RI dan Bareskrim Polri. Jika tidak ada progres, kami akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Komnas HAM.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *