GARDATIMURNEWS ][ TAKALAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah. Di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim baru, IPTU Haryanto, S.H., M.M., jajaran Satreskrim berhasil mengungkap lima kasus kriminal yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Takalar.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Takalar, Rabu (13/05/2026), di Mapolres Takalar, Jalan H. Ashar Dg Mangung, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.
Dalam keterangannya, IPTU Haryanto menyampaikan bahwa Kapolres Takalar berhalangan hadir karena agenda mendadak sehingga dirinya ditugaskan memimpin langsung konferensi pers tersebut.

“Bapak Kapolres tidak sempat hadir karena ada tugas mendesak, sehingga rilis pengungkapan kasus diwakilkan kepada kami,” ujar IPTU Haryanto di hadapan awak media.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah aksi penikaman yang terjadi di Dusun Tala-Tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, pada 30 April 2026 lalu.
Korban diketahui bernama Asis Dg Ngila, sementara pelaku berinisial F. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku diduga menyerang korban menggunakan sebilah pisau jenis klewang saat keduanya berada di dalam mobil.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian perut dan dada sebelah kiri hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar.
Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Kolaka hanya dalam waktu kurang dari tiga hari.
Dari tangan pelaku, aparat menyita barang bukti berupa sebilah pisau klewang sepanjang 28 sentimeter dengan gagang kayu berukir.
Selain kasus penikaman, Satreskrim Polres Takalar juga berhasil mengungkap tiga kasus penganiayaan menggunakan busur yang belakangan membuat warga resah.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J, M, dan D. Salah satu di antaranya diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bontonompo.
Menurut IPTU Haryanto, aksi busur umumnya dipicu persoalan dendam pribadi dan pengaruh kelompok tertentu. Mirisnya, mayoritas pelaku masih berusia muda, bahkan ada yang masih di bawah umur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa anak busur, ketapel pelontar, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Fenomena aksi busur ini menjadi perhatian serius karena sangat membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Satreskrim Polres Takalar juga mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.
Pelaku berinisial I diduga mencuri emas milik korban berinisial D dan kemudian menggadaikannya untuk kebutuhan pribadi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa nota transaksi, surat bukti gadai, serta liontin emas seberat sekitar 10 gram.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Secara keseluruhan, lima pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polres Takalar. Para tersangka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye saat digiring menuju sel tahanan usai konferensi pers.
Berbagai barang bukti turut diperlihatkan kepada awak media, mulai dari senjata tajam, anak busur beserta pelontarnya, hingga kendaraan yang digunakan para pelaku.
IPTU Haryanto pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar, khususnya aksi busur yang dinilai sangat membahayakan keselamatan warga.
“Kami akan bertindak tegas dan terukur terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Takalar,” pungkasnya. ( D T)













