Diduga Lakukan Percobaan Pemerkosaan, Warga Bontokassi Kena Sanksi Adat.

GARDATIMURNEWS.COM ][ Jeneponto – Warga Dusun Bontokassi, Desa Barana, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, digegerkan dengan dugaan kasus percobaan pemerkosaan terhadap perempuan (Rn) yang terjadi pada Senin (04/05/2026) Pukul 00.00 WITA dini hari.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, terduga pelaku (Gr)datang ke rumah korban dengan alasan menanyakan cucu korban, Dani, yang rencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Saat membuka pintu korban sama sekali tidak menaruh rasa curiga dengan kedatangan pelaku.

Setelah masuk ke area rumah, terduga pelaku disebut meminta korban mematikan lampu di kolong rumah namun saat itu pelaku sudah berada di teras rumah korban yang dalam waktu cukup singkat pelaku diduga mulai menjalankan aksi tidak senonoh dengan meminta korban mendekat untuk menyampaikan sesuatu.

Korban mengaku dipeluk secara paksa oleh pelaku, menyadari situasi berbahaya itu, korban langsung berteriak meminta pertolongan cucunya (Dani). Mendengar teriakan tersebut, sangat cucu-pun keluar dari kamar dan segera menghubungi keluarga melalui sambungan WhatsApp.

Tak lama kemudian, salah satu kerabat korban yang rumahnya berada di depan lokasi kejadian datang membantu namun terduga pelaku sudah kabur meninggalkan rumah korban.

Menanggapi kejadian itu, keluarga korban bersama Pemerintah setempat, tokoh masyarakat, aparat keamanan, serta warga menggelar musyawarah di rumah Jusman Dg Se’re,Kepala Dusun Bontokassi.

Dalam musyawarah tersebut memutuskan bahwa terduga pelaku harus dikenakan sanksi adat berupa kewajiban meninggalkan wilayah Kecamatan Bangkala Barat.

Kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Ketua Pendiri FKPM Adat Budaya Nabiyanto M. Dg Nakku, Ketua FKPM Kecamatan Bangkala Barat Abdul Malik Nur Kr Nai, Babinsa Desa Barana Sertu Bustam, Bhabinkamtibmas Desa Barana Aiptu Anshar, Kepala Dusun Bontokassi Jusman Dg Se’re, serta puluhan anggota FKPM Adat Budaya dari Jeneponto dan Takalar.

Menurut keterangan pihak keluarga korban, terduga pelaku disebut bukan pertama kali diduga melakukan tindakan serupa. Karena itu, warga menyatakan dukungan penuh terhadap pemberian sanksi adat demi menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat.

Ketua FKPM Kecamatan Bangkala Barat, Abdul Malik Nur Kr Nai, menjadi penyambung menyampaikan apa yang di inginkan pihak korban bahwa persoalan tersebut harus segera dituntaskan dalam waktu 1×24 jam agar tidak menimbulkan permasalahan yang lebih serius lagi.

Setelah dilakukan koordinasi antara kedua belah pihak, keluarga terduga pelaku akhirnya menerima keputusan bersama. Sebuah surat pernyataan dan perjanjian pun dibuat serta ditanda tangani oleh para saksi dari kedua pihak serta ketua Fkpm Kecamatan Bangkala barat Abdul Malik Nur Kr. Nai.(Nby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *