GARDATIMURNEWS.COM || TAKALAR – ,10 November 2025 – Sepasang warga lansia di Galesong Desa Tarembang Kabupaten Takalar kini hidup dengan numpang tempat tinggal, setelah dugaan pengkhianatan amanah oleh mantan Kepala Desa (Kades) yang telah almarhum, terkait proses balik nama Akta Jual Beli (AJB) lahan pada tahun 1999.
Ruslan, seorang aktivis dan pemerhati penegakan hukum dan sosial masyarakat, yang melakukan penelusuran langsung, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas nasib kedua lansia tersebut. Pada tahun 1999, pasangan lansia ini membeli sebidang lahan seluas kurang lebih 8 Are dan mempercayakan pengurusan surat-surat resmi, termasuk AJB, kepada Kades yang menjabat saat itu.
Namun, menurut penemuan Ruslan, Kades tersebut diduga sengaja memanipulasi proses kepengurusan. AJB lahan tersebut ternyata tidak mencantumkan nama pasangan lansia pembeli yang sah, melainkan mengatasnamakan pihak lain. Tindakan ini dinilai sebagai perbuatan yang disengaja, memanfaatkan status sosial dan ketidakmampuan (kebodohan) kedua lansia yang tulus memberikan kepercayaan penuh.
“Saya sangat prihatin dan kecewa dengan sikap serta perilaku lurah (Kades) terdahulu, yang kini sudah almarhum. Hanya karena uang, ia tega mengkhianati warganya yang sudah tulus memberi kepercayaan dan amanah pengurusan balik nama,” ujar Ruslan.
Ruslan menambahkan, kasus ini menyoroti praktik buruk oknum pejabat desa di masa lalu yang merugikan warga tidak mampu. Akibat dari dugaan kezaliman ini, kedua lansia tersebut kini terkatung-katung, kehilangan hak atas lahan yang telah mereka beli secara sah, dan menghadapi kesulitan hidup tanpa tempat bernaung.
Aktivis Ruslan berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang dan lembaga terkait untuk mencari solusi hukum dan sosial yang adil, demi mengembalikan hak-hak pasangan lansia di Galesong tersebut.(*)


