Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025

Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa

8 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.
  • Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.
  • Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa
  • Ketum Pandawa Pattingalloang Indonesia Akan Mengambil Langkah Tegas.!
  • RS Maryam Citra Medika Gelar Jumat Berkah,Beri Kontribusi Positif
  • Marak Penggunaan Material Tambang Ilegal, Presiden TIB Peringatkan Developer
  • RS Maryam Citra Medika dan UPT Puskesmas Pattallassang dalam Sinerji Pembagian PMT dan PemKes Gratis.
  • Rayakan HUT ke-8 RS Maryam Citra Medika Takalar Gelar Gebyar Lomba dan Baksos
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.
News

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta9 November 2025Tidak ada komentar21 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM || TAKALAR – 9 November 2025 – Upaya penyelesaian kekeluargaan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan bibit padi di Desa Cakura, Polongbangkeng Selatan, Takalar, terancam kandas. Perjanjian damai yang diteken dua bulan lalu antara pemilik bibit dengan mantan pejabat desa dan bendahara desa mandek total lantaran pihak terutang ingkar janji.

Kasus yang melibatkan kerugian materil senilai Rp14.000.000 ini kini siap dibawa kembali ke jalur hukum.

Kasus bermula dari sengketa utang-piutang bibit padi antara H. Hamzah Dg. Pasang (pemilik bibit) dengan mantan Pj Kepala Desa Cakura, Abdi Irawan, dan mantan Bendahara, Hadijah Dg. Bau. H. Hamzah merasa dirugikan dan hendak melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian pada 5 November 2024 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (Pasal 387 Subsider 372 KUHP).

Namun, sebelum proses hukum berjalan, Abdi Irawan meminta penyelesaian melalui jalur kekeluargaan. Permintaan ini disetujui, dan kedua belah pihak membuat Surat Pernyataan Damai.

Kepala Desa Cakura saat ini, Saharuddin Dg. Jarre, membenarkan adanya surat tersebut dan kronologi awal kejadian. Dalam dokumen damai itu, Abdi Irawan dan Hadijah Dg. Bau bersepakat untuk bertanggung jawab mengganti rugi dan melunasi utang bibit padi sejumlah Rp14 juta dengan batas waktu pelunasan pada Bulan Oktober 2025.

Setelah dua bulan berlalu sejak kesepakatan dibuat (batas pelunasan Oktober), pembayaran kerugian yang dijanjikan, khususnya dari mantan Bendahara Hadijah Dg. Bau, belum juga terealisasi. Situasi ini memicu kekecewaan besar dari pihak H. Hamzah Dg. Pasang.

“Kami sudah berikan kesempatan, tapi mereka mengingkari kesepakatan yang sudah tertulis di atas meterai. Jika tidak dibayar, persoalan kami anggap tidak selesai. Kami akan menempuh jalur hukum lebih lanjut,” tegas H. Hamzah Dg. Pasang, Minggu (9/11/2025).

H. Pasang menyatakan tidak akan berhenti mengusut tuntas sampai kerugiannya dibayarkan penuh oleh pihak yang terlibat.

Tanggapan Mantan Pejabat Desa saat dikonfirmasi, mantan Pj Kepala Desa, Abdi Irawan AP, membenarkan bahwa Surat Pernyataan Damai itu memang ada. Ia mengakui pernah berjanji menyelesaikan utang pada bulan Oktober.

Namun, ia berdalih bahwa penyelesaian tersebut terkendala dana yang dijanjikan oleh pihak lain.

“Saya meminta waktu lagi. Bulan ini (November 2025) akan diselesaikan secepatnya. Saya tidak tahu bagaimana dengan Hadijah Dg. Bau yang ikut terlibat,” ujar Abdi Irawan.

(Red)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 9 November 2025

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025 Berita
Berita 8 November 2025

Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa

8 November 2025 Berita
Berita 8 November 2025

Ketum Pandawa Pattingalloang Indonesia Akan Mengambil Langkah Tegas.!

8 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,009 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM || Takalar –  43723379 November 2025 – Kapabilitas Pemerintah lurah Rajaya, Polongbangkeng Selatan, Kabupaten…

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025

Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa

8 November 2025

Ketum Pandawa Pattingalloang Indonesia Akan Mengambil Langkah Tegas.!

8 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapabilitas Serta Integritas Kepemimpinan Lurah Rajaya Kab. Takalar di Pertanyakan.

9 November 2025

Ingkar Janji Kesepakatan Damai Dugaan Penggelapan Bibit Padi Cakura Senilai Rp 14 Juta Gagal Bayar.

9 November 2025

Agenda Ziarah Budaya Putra Mahkota Kerajaan Gowa

8 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,038 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.