GARDATIMURNEWS.COM || TAKALAR – 9 November 2025 – Upaya penyelesaian kekeluargaan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan bibit padi di Desa Cakura, Polongbangkeng Selatan, Takalar, terancam kandas. Perjanjian damai yang diteken dua bulan lalu antara pemilik bibit dengan mantan pejabat desa dan bendahara desa mandek total lantaran pihak terutang ingkar janji.
Kasus yang melibatkan kerugian materil senilai Rp14.000.000 ini kini siap dibawa kembali ke jalur hukum.
Kasus bermula dari sengketa utang-piutang bibit padi antara H. Hamzah Dg. Pasang (pemilik bibit) dengan mantan Pj Kepala Desa Cakura, Abdi Irawan, dan mantan Bendahara, Hadijah Dg. Bau. H. Hamzah merasa dirugikan dan hendak melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian pada 5 November 2024 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (Pasal 387 Subsider 372 KUHP).
Namun, sebelum proses hukum berjalan, Abdi Irawan meminta penyelesaian melalui jalur kekeluargaan. Permintaan ini disetujui, dan kedua belah pihak membuat Surat Pernyataan Damai.
Kepala Desa Cakura saat ini, Saharuddin Dg. Jarre, membenarkan adanya surat tersebut dan kronologi awal kejadian. Dalam dokumen damai itu, Abdi Irawan dan Hadijah Dg. Bau bersepakat untuk bertanggung jawab mengganti rugi dan melunasi utang bibit padi sejumlah Rp14 juta dengan batas waktu pelunasan pada Bulan Oktober 2025.
Setelah dua bulan berlalu sejak kesepakatan dibuat (batas pelunasan Oktober), pembayaran kerugian yang dijanjikan, khususnya dari mantan Bendahara Hadijah Dg. Bau, belum juga terealisasi. Situasi ini memicu kekecewaan besar dari pihak H. Hamzah Dg. Pasang.
“Kami sudah berikan kesempatan, tapi mereka mengingkari kesepakatan yang sudah tertulis di atas meterai. Jika tidak dibayar, persoalan kami anggap tidak selesai. Kami akan menempuh jalur hukum lebih lanjut,” tegas H. Hamzah Dg. Pasang, Minggu (9/11/2025).
H. Pasang menyatakan tidak akan berhenti mengusut tuntas sampai kerugiannya dibayarkan penuh oleh pihak yang terlibat.
Tanggapan Mantan Pejabat Desa saat dikonfirmasi, mantan Pj Kepala Desa, Abdi Irawan AP, membenarkan bahwa Surat Pernyataan Damai itu memang ada. Ia mengakui pernah berjanji menyelesaikan utang pada bulan Oktober.
Namun, ia berdalih bahwa penyelesaian tersebut terkendala dana yang dijanjikan oleh pihak lain.
“Saya meminta waktu lagi. Bulan ini (November 2025) akan diselesaikan secepatnya. Saya tidak tahu bagaimana dengan Hadijah Dg. Bau yang ikut terlibat,” ujar Abdi Irawan.
(Red)


