Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tas Hilang di Bandara Tarakan, Polres Tarakan Bertindak Cepat dan Dapat Pujian dari Aktivis Hukum

20 Oktober 2025

TIB Soroti Penyalahgunaan Ambulans di Gowa: Sopir Diduga Langgar UU Lalu Lintas

20 Oktober 2025

*Tiga Tahun Berturut-Turut Raih Penghargaan Nasional, Kapolda Sulawesi Selatan Bukti Integritas Kepemimpinan *

17 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tas Hilang di Bandara Tarakan, Polres Tarakan Bertindak Cepat dan Dapat Pujian dari Aktivis Hukum
  • TIB Soroti Penyalahgunaan Ambulans di Gowa: Sopir Diduga Langgar UU Lalu Lintas
  • *Tiga Tahun Berturut-Turut Raih Penghargaan Nasional, Kapolda Sulawesi Selatan Bukti Integritas Kepemimpinan *
  • Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Takalar,Polsek Pattallassang Giat Patroli Malam.
  • Sebuah Truck Pengangkut Tambang Galian C Terbalik.
  • Jejak Harnes Hilang Usai Sorotan Publik, TIB Sebut Ada Upaya Menghindar dari Hukum
  • DPRD Sulsel Desak Validasi Data Nakes Non-ASN Rampung Sepekan untuk Dibawa ke DPR RI, BKPSDM dan Dinkes Makassar Menghilang?!
  • Wakapolres Tekankan Disiplin, Gaya Hidup Sederhana, dan Kepedulian Digital.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » TIB Soroti Penyalahgunaan Ambulans di Gowa: Sopir Diduga Langgar UU Lalu Lintas
Berita

TIB Soroti Penyalahgunaan Ambulans di Gowa: Sopir Diduga Langgar UU Lalu Lintas

Garda Timur NewsBy Garda Timur News20 Oktober 2025Tidak ada komentar20 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Jagat maya kembali dihebohkan oleh video viral yang diunggah akun Facebook bernama Zhiaq, memperlihatkan mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa digunakan untuk mengangkut satu unit sepeda motor.

Rekaman berdurasi singkat itu langsung menuai beragam reaksi dan kecaman warganet, terutama karena kendaraan tersebut merupakan fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis darurat, bukan untuk mengangkut barang atau kendaraan.

Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap etika dan fungsi pelayanan publik.

“Penggunaan mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Gowa untuk mengangkut motor adalah pelanggaran serius terhadap fungsi dan etika pelayanan publik,” tegas Syafriadi, Minggu (20/10/2025).

Syafriadi menambahkan bahwa ambulans bukan kendaraan biasa, melainkan alat vital penyelamat nyawa manusia.“Ketika ambulans dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi atau non-medis, maka fungsinya sebagai penyelamat nyawa terabaikan. Dalam kondisi darurat, satu detik bisa menentukan hidup atau mati,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan Dinas Kesehatan Gowa.
“Jika hal seperti ini bisa terjadi, berarti ada celah serius dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas lembaga. Harus ada sanksi tegas dan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tak terulang,” tambahnya.

Oknum Tersebut Diduga Melanggar Regulasi dan UU LLAJ Berdasarkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), ambulans adalah kendaraan khusus yang digunakan untuk Mengangkut orang sakit, korban kecelakaan, ibu melahirkan, atau jenazah;
Melayani kebutuhan medis darurat atau non-darurat.

Dengan demikian, ambulans tidak boleh digunakan untuk memuat barang, sepeda motor, atau material lainnya.

Selain itu, tindakan sopir ambulans tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni:

Pasal 134 dan 135: Ambulans hanya memiliki hak utama di jalan raya untuk kepentingan medis.

Pasal 307: Mengatur sanksi bagi pengemudi yang menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Apabila kendaraan tersebut merupakan mobil dinas pemerintah, maka pelaku juga bisa dijerat PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jika sopirnya berstatus ASN.

TIB Minta Sanksi Tegas dan Evaluasi Sistem
Menurut Syafriadi, kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.

“Fasilitas negara adalah amanah rakyat. Bila digunakan untuk kepentingan pribadi, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi kesehatan,” tegasnya.

TIB mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian tersebut serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bersalah.

“Ambulans harus kembali ke fungsinya semula: menyelamatkan nyawa manusia, bukan memindahkan kendaraan bermotor,” pungkas Syafriadi.

Pihak Dinas Kesehatan Gowa Belum Beri Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya video viral tersebut.Redaksi gardatimurnews.com masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pejabat terkait untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai kejadian ini.(/*)red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 20 Oktober 2025

Tas Hilang di Bandara Tarakan, Polres Tarakan Bertindak Cepat dan Dapat Pujian dari Aktivis Hukum

20 Oktober 2025 Berita
Berita 17 Oktober 2025

*Tiga Tahun Berturut-Turut Raih Penghargaan Nasional, Kapolda Sulawesi Selatan Bukti Integritas Kepemimpinan *

17 Oktober 2025 Berita
Berita 17 Oktober 2025

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Takalar,Polsek Pattallassang Giat Patroli Malam.

17 Oktober 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,408 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,498 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,031 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,006 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Tas Hilang di Bandara Tarakan, Polres Tarakan Bertindak Cepat dan Dapat Pujian dari Aktivis Hukum

20 Oktober 2025

GARDATIMURNEWS.COM |TARAKAN -Respon cepat jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tarakan mendapat apresiasi dari Ketua Umum Yayasan…

TIB Soroti Penyalahgunaan Ambulans di Gowa: Sopir Diduga Langgar UU Lalu Lintas

20 Oktober 2025

*Tiga Tahun Berturut-Turut Raih Penghargaan Nasional, Kapolda Sulawesi Selatan Bukti Integritas Kepemimpinan *

17 Oktober 2025

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Takalar,Polsek Pattallassang Giat Patroli Malam.

17 Oktober 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Tas Hilang di Bandara Tarakan, Polres Tarakan Bertindak Cepat dan Dapat Pujian dari Aktivis Hukum

20 Oktober 2025

TIB Soroti Penyalahgunaan Ambulans di Gowa: Sopir Diduga Langgar UU Lalu Lintas

20 Oktober 2025

*Tiga Tahun Berturut-Turut Raih Penghargaan Nasional, Kapolda Sulawesi Selatan Bukti Integritas Kepemimpinan *

17 Oktober 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,408 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,498 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,031 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.