GARDATIMURNEWS.COM | Makassar, Sulsel Selasa 14 Oktober 2025 – Dugaan perampasan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi DD 2972 XBH terjadi di Jalan Poros Maros, dekat Grand Mall Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 17.40 WITA.
Menurut keterangan pemilik kendaraan, motor tersebut diperoleh melalui pembiayaan Mandala Finance dan telah berjalan angsuran selama dua tahun, dengan sisa 12 bulan pembayaran. Selama masa cicilan, pemilik mengaku tidak pernah mengalami keterlambatan atau tunggakan.
“Angsuran saya lancar dan tidak pernah menunggak. Saya ambil unit ini lewat Mandala, bukan di FIF. Tapi tiba-tiba ada oknum mengaku dari FIF datang dan langsung menarik motor saya tanpa surat tugas resmi,” ujar pemilik motor kepada awak media.
Ironisnya, penarikan tersebut diduga dilakukan oleh oknum debt collector yang mengatasnamakan pihak pembiayaan FIF, tanpa menunjukkan surat tugas, sertifikat fidusia, maupun legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Maros, dengan Nomor Laporan: LP/B/297/X/2025/SPKT/Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan.
Korban berharap pihak kepolisian segera memproses dan mengusut tuntas laporan tersebut, karena unit kendaraan yang ditarik bukan berasal dari FIF, melainkan dari Mandala Finance, dan dalam kondisi angsuran yang masih berjalan lancar.
Berdasarkan Pasal 368 KUHP, perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan kekerasan atau ancaman termasuk dalam kategori tindak pidana pemerasan atau perampasan, yang diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector hanya boleh dilakukan setelah adanya putusan pengadilan dan surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.
Kemudian, Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi objek fidusia tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum atau disertai ancaman dan kekerasan.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.05/2014 juga mengatur bahwa setiap perusahaan pembiayaan wajib memastikan debt collector memiliki sertifikat profesi penagihan, serta membawa surat tugas dan dokumen resmi dari perusahaan ketika melakukan penarikan unit.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum dari Sejumlah pemerhati hukum menilai kasus seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar terjadi penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah, maka hal itu sudah masuk ranah pidana.
Wakil ketua ikatan wartawan online Indonesia dari IWOI DPW Sulsel Salman Sitaba menyebut bahwa polisi wajib segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mencegah terulangnya praktik serupa.
“Penarikan tanpa dasar hukum jelas adalah pelanggaran pidana. Polisi harus menindak tegas pelakunya agar tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” tegasnya.
Korban pun berharap agar aparat kepolisian segera menangkap oknum yang diduga melakukan perampasan, serta memeriksa pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga pembiayaan tanpa dasar hukum yang jelas.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai debt collector. Pastikan setiap tindakan penarikan kendaraan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah, dilengkapi surat tugas resmi, sertifikat fidusia, serta identitas lembaga pembiayaan yang valid.(/*)Red