GARDATIMURNEWS.COM |Gowa – Sudah lebih dari satu bulan sejak kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa Hamsina binti Musa (47), warga Dusun Sawagi, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Namun, hingga kini keluarga korban mengaku belum menerima dana santunan dari PT Jasa Raharja.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 08.30 WITA. Sepeda motor Mio merah bernomor polisi DD 2413 LI yang dikendarai Hamsina ditabrak motor trail Honda CRF DD 2147 LV yang dikendarai seorang pemuda bernama Reski (21), warga Dusun Ka’bun, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Akibat benturan keras, korban mengalami patah tulang lengan kiri, luka memar di sejumlah bagian tubuh, hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 10.30 WITA setelah sempat mendapat perawatan di Puskesmas Pattallassang. Jenazah kemudian dimakamkan sore harinya di pekuburan keluarga, Dusun Sawagi.
Keluarga korban menilai tidak ada alasan bagi pihak Jasa Raharja untuk menolak pencairan santunan, sebab kecelakaan tersebut bukanlah kecelakaan tunggal.

“Setahu kami yang tidak berhak menerima santunan adalah korban kecelakaan tunggal. Tapi kasus almarhumah ini murni ditabrak, jadi ahli waris tetap berhak. Pemerintah sudah membuat regulasi yang jelas, kami hanya menunggu realisasinya,” ujar Abbas, ipar korban, saat ditemui di rumah duka, Selasa (30/9/2025).
Terkait informasi yang menyebut keluarga korban menolak rujukan ke rumah sakit, Abbas memberikan klarifikasi. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah pihak medis Puskesmas Pattallassang memastikan korban hanya mengalami patah tulang tanpa luka dalam.

“Awalnya saya dipanggil untuk tanda tangan surat penolakan rujukan, tapi saya menolak sebelum jelas kondisi korban. Setelah dijelaskan dokter dan perawat bahwa tidak ada luka serius selain patah tangan, barulah saya menandatangani,” kata Abbas.
Di sisi lain, pihak Jasa Raharja Sulawesi Selatan mengonfirmasi bahwa berkas santunan ahli waris korban masih dalam proses verifikasi.
“Berkas sementara diverifikasi oleh dokter konsultan yang ditunjuk Jasa Raharja. Kami masih menunggu hasil dari dokter tersebut,” jelas Andi Parman, penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Gowa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini menjadi sorotan warga setempat yang berharap hak ahli waris korban dapat segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
(NUR) Bersambung