GARDATIMURNEWS.COM || Takalar– Insiden kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Takalar. Peristiwa itu dialami oleh Wahid Daeng Rani, wartawan media Armada, saat tengah melakukan peliputan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pammukulu di Lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Sabtu sore (27/09/2025).
Kejadian bermula ketika Wahid sedang mengambil foto di area persawahan dekat irigasi. Tiba-tiba, Daeng Jowa, suplayer proyek yang bertugas memasok material, mendatangi Wahid dengan nada kasar. Bahkan, ia menabrakkan motor dengan kecepatan tinggi hingga merusak kendaraan Wahid dan berupaya melakukan pemukulan. Situasi semakin panas ketika pelaku meminta kartu pers dan menuduh wartawan kurang ajar karena meliput proyek yang menggunakan anggaran negara senilai Rp29,8 miliar tersebut.
Merasa diintimidasi, Wahid menegaskan bahwa kehadirannya semata-mata menjalankan fungsi kontrol sosial pers. Ia menjelaskan bahwa peliputan dilakukan untuk memastikan transparansi penggunaan dana APBD dan APBN. Meski sempat terjadi adu mulut hampir setengah jam, Wahid berhasil menahan diri dan berencana melaporkan insiden tersebut ke Polres Takalar agar ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Tindakan Daeng Jowa jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jika terbukti melanggar, ancamannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga dua tahun serta denda maksimal Rp500 juta. Perlakuan intimidatif ini pun semakin menambah sorotan terhadap proyek irigasi yang sejak awal sudah diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.
Ketua DPC Sepernas Kabupaten Takalar, Asis Kawang, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai perbuatan Daeng Jowa sama sekali tidak bisa dibenarkan, apalagi sampai hendak melakukan kekerasan fisik terhadap wartawan. “Apapun alasannya, tindakan Daeng Jowa tidak dibenarkan. Wartawan dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugasnya. Selama proyek menggunakan anggaran negara, maka wartawan berhak melakukan kontrol, bukan dihalangi apalagi hendak dipukul,” tegasnya, Minggu (28/09/2025).
Ia pun meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini demi memberi efek jera sekaligus memastikan perlindungan terhadap insan pers di lapangan. Menurutnya, pembangunan dengan anggaran negara harus dikawal secara terbuka, dan wartawan memiliki peran vital dalam menjaga transparansi serta kepentingan publik.
Red : Jhn (*)