GARDATIMURNEWS.COM || TAKALAR – Seorang Kepala Sekolah UPT SD Negeri 174 Inpres Kalappo, Syainal Sitaba, dilaporkan ke Polsek Mangarabombang. Ia diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap seorang warga bernama Hj. Aminawati Dg. Kebo.
Insiden ini terjadi pada Minggu, 22 November 2025, sekitar pukul 18.15 WITA. Menurut laporan Hj. Aminawati, Syainal Sitaba mendatangi rumahnya di Dusun Kajang, Desa Topejawa, dan meneriakkan kata-kata kasar serta makian.”Saya berharap pihak kepolisian bersikap tegas dan memproses kasus ini. Sikapnya yang arogan dan tidak beretika ini telah mencoreng nama baik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Hj. Aminawati Dg. Kebo.
Kapolsek Mangarabombang melalui Kanit Reskrim, AIPDA Aswar Achmad, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Pelapor (Hj. Aminawati) juga telah dijadwalkan untuk melengkapi berkas dan menghadirkan para saksi pada hari Kamis besok untuk memperkuat laporannya,” jelas Aswar.
Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Syainal Sitaba berpotensi menghadapi sanksi ganda jika terbukti bersalah. Selain sanksi pidana, ia juga dapat dikenakan sanksi disiplin kepegawaian.
Ia dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman. Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara masing-masing hingga 9 bulan dan 1 tahun. Selain itu, statusnya sebagai PNS juga terancam dicopot.
Hj. Aminawati berharap proses hukum berjalan adil dan Syainal Sitaba menerima hukuman setimpal atas perbuatannya.
Red : Team.