Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf
  • Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!
  • Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino
  • Poyek Paving Blok Kelurahan Sombalabella Takalar Diduga Tak Sesuai RAB.
  • Presiden TIB: “Saya Tidak Akan Mundur Demi Aset Negara”
  • Seorang Pekerja Tewas Jatuh dari Lantai Empat, Presiden TIB Serukan Audit Proyek Konstruksi di Gowa
  • Polsek Tombolopao Tangkap Terduga Pencuri Mesin Pompa yang Kabur hingga Luwu Timur
  • TIB: Kapolres Gowa Tak Bernyali ! Kasus Perampasan Aset Pemkab Gowa?!
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka :Tindakan Polres Gowa Sebagai Cerminan Dari Prinsip Polisi Presisi
Nasional

Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka :Tindakan Polres Gowa Sebagai Cerminan Dari Prinsip Polisi Presisi

Garda Timur NewsBy Garda Timur News2 Mei 2025Tidak ada komentar6 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Oplus_131072
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Masyarakat Gowa mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Polres Gowa dalam menindak aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.(Jumat 2 Mei 2025)

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman , membuktikan kepemimpinan dan keseriusannya dalam menghentikan praktik tambang ilegal. Tidak main-main, dua penambang ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi berhasil menyita 5 unit dump truck , yang kini diamankan di *Mako Polres Gowa* , serta menyegel *satu unit alat berat jenis excavator* .

Langkah ini mendapat apresiasi dari Presiden Koalisi Besar Masyarakat Sipil Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka . Ia menyebut tindakan Polres Gowa sebagai cerminan dari prinsip Polisi Presisi , yang mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Gowa.

“Terima kasih, Bro Aldy. Kami dari TIB langsung angkat topi dan siap bersinergi dengan Polres Gowa dalam memberantas tambang ilegal,” ujar Daeng Mangka.

Lebih lanjut, Presiden TIB menitipkan amanah kepada Kapolres Gowa agar memproses hukum bagi penambang liar yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang , serta tidak menempatkan jaminan reklamasi dan/atau pascatambang* .

“Kami juga meminta agar pemegang *IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan izin ke penambang liar turut ditindak sesuai hukum yang berlaku,”_ tegasnya.

Menurutnya, efek jera perlu diberikan kepada para pelaku tambang liar agar tidak ada lagi yang berani melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal.

Daeng Mangka juga mengingatkan Kapolda Sulsel* untuk mendukung langkah Polres Gowa dan tidak melakukan intervensi yang dapat melemahkan penegakan hukum terhadap kasus ini, tutupnya

Mengacu pada *Undang-Undang No. 3 Tahun 2020* tentang *Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009* mengenai *Pertambangan Mineral dan Batubara* , berikut beberapa pasal yang relevan dalam kasus ini:

– Pasal 161B
1. Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:
a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau
b. Penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang,
dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar* .
2. Selain sanksi pidana, eks pemegang *IUP atau IUPK* dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran dana untuk pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi tanggung jawabnya.

– Pasal 70A, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1)*
Setiap pemegang *IUP, IUPK, IPR, atau SIPB* yang memindahtangankan izin tersebut kepada pihak lain *dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp5 miliar* .

TIB mendukung penuh langkah Polres Gowa dalam memberantas aktivitas tambang ilegal. Namun, mereka juga menekankan pentingnya tindak lanjut yang lebih luas terhadap para pelaku, termasuk mereka yang tidak menjalankan reklamasi dan pihak yang terlibat dalam pemindahtanganan izin secara ilegal.

Polres Gowa diharapkan terus konsisten dalam menjaga integritas penegakan hukum di sektor pertambangan dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan.(Tim Media TIB)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 3 November 2025

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025 Berita
Berita 3 November 2025

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025 Berita
Berita 3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,037 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,008 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Labbakkang Pangkep – Insiden penganiayaan terhadap seorang sopir truk oleh oknum anggota Kepolisian…

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025

Poyek Paving Blok Kelurahan Sombalabella Takalar Diduga Tak Sesuai RAB.

1 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,037 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.