Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BB Sembilan Bulan Tanpa Kepastian, Pelapor Minta Kapolres Gowa Turun Tangan

4 November 2025

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BB Sembilan Bulan Tanpa Kepastian, Pelapor Minta Kapolres Gowa Turun Tangan
  • Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf
  • Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!
  • Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino
  • Poyek Paving Blok Kelurahan Sombalabella Takalar Diduga Tak Sesuai RAB.
  • Presiden TIB: “Saya Tidak Akan Mundur Demi Aset Negara”
  • Seorang Pekerja Tewas Jatuh dari Lantai Empat, Presiden TIB Serukan Audit Proyek Konstruksi di Gowa
  • Polsek Tombolopao Tangkap Terduga Pencuri Mesin Pompa yang Kabur hingga Luwu Timur
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Dugaan  Perampasan Motor oleh Debt Collector di Makassar, Pemilik Harap Polisi Bertindak Tegas
Nasional

Dugaan  Perampasan Motor oleh Debt Collector di Makassar, Pemilik Harap Polisi Bertindak Tegas

Garda Timur NewsBy Garda Timur News20 Maret 2025Tidak ada komentar34 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | Makassar – Dugaan perampasan satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi DD 3373 XCN terjadi di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 14.40 WITA.

Peristiwa ini diduga dilakukan oleh sejumlah oknum debt collector yang mengatasnamakan pihak pembiayaan FIF. Perampasan terjadi tanpa adanya surat somasi atau pemberitahuan resmi kepada pemilik kendaraan, yang diketahui bernama Pira Yuniar.

Menurut keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat kendaraan tersebut melintas di kawasan tersebut dan diduga dikenali oleh kelompok debt collector dari komunitas Mata Elang. Tanpa memberikan kesempatan kepada pemilik untuk bernegosiasi atau menunjukkan dokumen, mereka langsung mengambil kendaraan secara paksa.dari orang yang mengendarai motor tersebut bernama Fitra usia. 58 Tahun,

Setelah insiden itu, pihak pemilik kendaraan menghubungi salah satu oknum debt collector  untuk meminta negoisasi pembayaran agar kendaraannya di kembalikan lalu Oknum tersebut meminta uang  sejumlah 1,3 juta rupiah Namun di tawar oleh pemilik kendaraan sejumlah 600 Ribu rupiah,tapi oknum tersebut menolak dengan  alasan 1,3 juta rupiah tersebut akan dibagi 6 ke beberapa rekannya ” Ungkap pemilik kendaraan pada awak media

Tindakan debt collector yang mengambil kendaraan tanpa proses hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum. Sejumlah regulasi yang mengatur tentang eksekusi kendaraan kredit menyatakan bahwa penyitaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,apalagi di jalan.

awak media ini mencoba berkomunikasi dan berkonsultasi oleh beberapa ahli hukum dari berbagai sumber yang tak ingin di sebutkan namanya , Mengatakan dan menjelaskan ” dugaan perampasan tersebut telah diduga melanggar

Pasal 368 KUHP (Pemerasan) “Jika pengambilan kendaraan dilakukan dengan ancaman atau paksaan, maka dapat dijerat dengan pasal ini.

Ancaman hukumannya. Maksimal 9 tahun penjara”Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 29 Ayat (1) dan (2) mengatur bahwa ” eksekusi kendaraan dengan jaminan fidusia harus melalui pengadilan atau dilakukan dengan cara yang tertib sesuai aturan.”

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 “Perusahaan leasing atau kreditur tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak, melainkan harus melalui pengadilan jika tidak ada persetujuan dari debitur.”

Surat Edaran Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 Menegaskan bahwa polisi berhak menangkap debt collector yang melakukan perampasan kendaraan di jalan.

Atas kejadian ini, pemilik kendaraan berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan terhadap para pelaku, mengingat tindakan tersebut bukan hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat.

Pihak kepolisian diharapkan menegakkan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.(/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 4 November 2025

BB Sembilan Bulan Tanpa Kepastian, Pelapor Minta Kapolres Gowa Turun Tangan

4 November 2025 Berita
Berita 3 November 2025

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025 Berita
Berita 3 November 2025

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,037 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,009 Views
Don't Miss
Berita
Berita

BB Sembilan Bulan Tanpa Kepastian, Pelapor Minta Kapolres Gowa Turun Tangan

4 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Penanganan kasus dugaan pengrusakan sepeda motor Yamaha Jupiter DD 6638 LV…

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025

Sudah Ditegur, Belum Ditertibkan: Publik Pertanyakan Ketegasan PUPR Gowa Soal D’LUNA Villa Malino

3 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

BB Sembilan Bulan Tanpa Kepastian, Pelapor Minta Kapolres Gowa Turun Tangan

4 November 2025

Korban Tolak Damai, Kapolsek Labbakang Minta Maaf

3 November 2025

Presiden TIB : Oknum Polsek Labbakang Harus Diproses Hukum, Ini Pelanggarannya ?!

3 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,409 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,499 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,037 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.