Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara

19 November 2025

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

17 November 2025

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara
  • Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen
  • Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.
  • Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa
  • Antisipasi Bencana Alam Kapolsek Tombolopao Himbau Warga Waspada
  • Paramita Irfan Melenggang ,Tantangan Komisi Reformasi Polri dari Polres Sidrap
  • Kasi Pidsus: Kades dan Ketua BPD Akan Kembali Dipanggil,Hasil Pemeriksaan Ahli Dari PUPR ada (PLUS)?
  • Kecewa Janji Palsui: Utang PNS di Takalar Belum Tarbayarkan.
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Setelah Kavling Laut di Tangerang, Kavling Hutan Marak di Malino Gowa
Berita

Setelah Kavling Laut di Tangerang, Kavling Hutan Marak di Malino Gowa

Salman SitabaBy Salman Sitaba3 Februari 2025Tidak ada komentar20 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Oplus_131072
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Kasus pagar laut di Tangerang menyita perhatian publik. Kini muncul kembali kasus serupa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Letaknya di Kecamatan Tamalate, sebanyak 23 hektare lahan laut yang sudah bersertifikat.

Lahan bersertifikat di Kota Makassar dibenarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kabarnya lahan bersertifikat diatas laut tersebut berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit pada tahun 2015.

Setelah muncul kasus lahan sertifikat laut. Kini giliran kawasan hutan lindung juga diduga memiliki sertifikat Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Lokasinya di Kabupaten Gowa, Kecamatan Tinggimoncong. Tepat di Dusun Batulapisi Dalam Kelurahan Malino.

Khusus hutan lindung di Kabupaten Gowa, Koalisi Besar Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf menyentil Menteri Kehutanan Republik Indonesia, dirinya meminta Raja Juli Antoni segera mengambil tindakan cepat terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan kawasan hutan lindung Malino yang dijadikan kavling dan usaha wisata

“Saya harap Menteri Kehutanan termasuk Menteri ATR-BPN segera turunkan tim adanya dugaan kawasan hutan lindung di Malino Kabupaten Gowa yang bersertifikat,” harap Syafriadi Djaenaf.

Syafriadi Djaenaf menambahkan, munculnya sertifikat di kawasan hutan lindung di Kabupaten Gowa melibat banyak oknum atau mafia tanah, sehingga sangat mudah terbit sertifikatnya. Bahkan lokasi bersertifikat tersebut pada tahun 2023 masih masuk kawasan, tiba-tiba tahun 2024 sudah keluar dari kawasan hutan lindung.

“Kami menduga kasus-kasus seperti ini ada juga praktik gratifikasinya. Dulunya masuk kawasan hutan tapi tiba tiba berubah jadi diluar kawasan hutan kemudian di sertifkatkan, kasus ini banyak terjadi di Malino,” terang Syafriadi Djaenaf, Senin, 3 Senin 2025.

Apalagi kata dia, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid baru-baru ini menegaskan, kalau ada perusahaan atau tanah yang sudah disertifikatkan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) lalu dalam perjalanan tiba-tiba muncul bahwa tanah tersebut masuk kawasan hutan.

“Ini kan sudah ada penegasan dari menteri ATR-BPN kalau ada hutan dulu, baru ada SHGU atau SHM, maka kita akan menangkan hutannya. Maka kewajiban ATR/BPN adalah membatalkan sertifikatnya,” tegas Syafriadi Djaenaf mengutip penegasan Nusron Wahid saat RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025 lalu.(Tim media TIB)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 19 November 2025

HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara

19 November 2025 Berita
Berita 17 November 2025

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

17 November 2025 Berita
Berita 16 November 2025

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,410 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,040 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,012 Views
Don't Miss
Berita
Berita

HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara

19 November 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa, – Warga Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, geram atas tindakan nekat…

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

17 November 2025

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025

Korupsi Dana BOS 2018–2023, SH Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Makassar Oleh Tim Pidsus Kejari Gowa

15 November 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

HUT Gowa ke-705 Diwarnai Polemik: Lapangan Sepak Bola Batuborong Diserobot dan Mengklaim Fasilitas negara

19 November 2025

Warga Gowa Kecewa Meteran Dicabut Sepihak, Aktivis Sebut Pelayanan PLN Mencederai Hak Konsumen

17 November 2025

Worskhop Pembelajaran Mendalam dan Praktik Baik di Sinjai Sukses Digelar.

16 November 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,410 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,504 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,040 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.