GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Media ini sebelumnya beritakan dengan judul “Di Laporkan Enam Bulan Lalu ,Empat Laporan Polisi Diduga Perkara Jalan Ditempat, Pelapor Minta Kapolres Gowa Tindak Lanjuti”
Polres Gowa,Polda Sulawesi Selatan telah menerima berbagai dugaan Tindak Pidana yang dilaporkan oleh warga kabupaten Gowa.Namun,yang di laporkan enam bulan lalu diduga” perkara jalan di tempat” yang tengah di tangani penyidik Polres Gowa, hingga kini belum tuntas berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/729/ VII/2024) SPKT/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 09 Juli 2024 pukul 11,22 Wita di Polres Gowa,yang dilaporkan Hasanuddin Sita alamat Kalukuang desa Bulo Bulo Kecamatan Arung Keke Kabupaten Jeneponto
Sebagai korban Pengancaman yang kejadian hari Senin,8 juli 2024 sekura pukul 17 45 wita di dusun Rajaya desa Taring kecamatan Biringbulu kabupaten Gowa,dan sebagai terlapor terduga pelaku Mangngu Bin Limbang Daeng Tompo berteman,warga dusun Taring kecamatan Biringbulu kabupaten Gowa
Kemudian Laporan Polisi Nomor LP /B /897/VIII/;2024/ SPKT/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 14/08/2024 pukul 16.00 yang dilaporkan Idris Johmantono R(34) alamat jalan Mangka Daeng Bombong RT/RW/ 001/007 kecamatan Somba Opu kabupaten Gowa, merupakan korban Penganiayaan
Kejadiannya ,Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 16.00:di dusun Rajaya desa Taring kecamatan Biringbulu kabupaten Gowa, dan sebagai terlapor terduga pelaku Tojeng Bin Sampara berteman,warga dusun Taring desa Taring kecamatan Biringbulu kabupaten Gowa,

Dari dua laporan Tersebut baik pengancaman maupun Penganiyaan di tangani oleh penyidik Polres Gowa, Bripka Halim ,Hal ini disampaikan oleh Cama’ lewat WhatsApp dan via telpon,Sabtu ( 25/01/2025)
Menurut Cama’ Polres Gowa telah melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku pengancaman yakni Ribo Daeng Tayang dan Mangngu Daeng Tompo bersaudara
Penangkapan bertempat di dusun Taring desa Taring kecamatan Biringbulu kabupaten Gowa dan di kelurahan Tolo Kecamatan Kelara kabupaten Jeneponto,oleh unit Opsnal Satreskrim Polres Gowa, bersama unit PPA Polres Gowa yang di pimpin Kanit Resmob Polres Gowa,Ipda Andi Muhammad Alfian,Kamis 12/12)2024)sekira pukul 17.00 wita,dan saat itu masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yaitu Daeng Tojeng Bin Sampara yang sampai sekarang belum tertangkap,sedang bersangkutan bebas berkeliaran bahkan diduga masuk di lokasi kebun yang sudah dieksekusi pihak pengadilan.
Namun,Ironisnya,karena baik terduga pengancaman maupun Penganiyaan hanya sepekan diamankan di Polres Gowa,”RIBO DAN MANGNGU” bersaudara (,red) Polres Gowa tangguhkan penahanannya sedang semua terduga pelaku sampai sekarang masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap,Ada Apa ?!! ” kata Cama’Terduga Mangngu Dg Tompo ,ada di kampung Taring setelah penahanannya di Tangguhkan Polres Gowa,keberadaannya meresahkan keluarga pelapor
” Pada hari Kamis,16/01/2025 lalu kami berteman di lokasi kebun sudah dieksekusi oleh pihak pengadilan 15 Mei 2024:lalu,kami diserang beberapa orang dari atas gunung di lempar batu, di dusun Rajaya yang patutlah kita duga bahwa pelakunya dari kelompok Ribo berteman bahkan diduga mereka ada saat itu, RIBO, MANGNGU dan TOJENG BIN SAMPARA berteman, kami duga melakukan pengrusakan tanaman Jagung dan menghambur hambur pupuk yang ada dilokasi kebun kami tapi untungnya masih tidak ada korban jiwa” jelasnya kepada awak media
Lanjut “Sehingga kami berteman sebagai orang awam berpendapat bahwa sepatutnya Polres Gowa, melakukan penahanan kembali terhadap RIBO dan MANGNGU karena diduga mengulangi perbuatannya serta menangkap semua terduga pelaku pengancaman dan Penganiyaan yang sudah dilaporkan, tapi masih bebas berkeliaran”pungkas Cama’
“Alasan buat apa dilaporkan kalau tidak dilakukan penangkapan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku”harap Cama’ dengan penuh rasa kecewanya terhadap penegakan hukum
Cama’ Menambahkan ” Sementara itu,Kanit Resmob Polres Gowa,Ipda Andi Muh Alfian, saat media ini menghubungi lewat handphone pada aplikasi WhatsApp,Sabtu (25/01/2025)10:12 balasan chatnya , ” waalaikum salam,saya cek updatenya ke penyidiknya pak .Kalau bapak mau komunikasi langsung juga dengan penyidiknya pak Halim.”
Selanjutnya , media ini langsung menghubungi,Bripka Halim lewat handphone aplikasi WhatsApp dan via telpon, Sabtu (25/01/2025)11: 56,dan dibalik teleponnya ia menyatakan bahwa “berkas terduga pelaku pengancaman sudah tahap satu ke kejaksaan Negeri Gowa, mudahan berkas sudah lengkap untuk P21 Selain itu, laporan pengancaman maupun penganiyaan patutlah diduga pelaku yang sama ,”kata Bripka Halim
Berita berikutnya laporan polisi pencurian di laporkan Paleteri di tangani penyidik Polres Gowa, Bripka Muis Bersambung (NUR)