Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam
  • Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi
  • Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional
  • Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah
  • Kapolsek Tombolopao Gelar Baksos Jelang Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79
  • Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Biringbulu Gelar Baksos Religi dan Bagi Sembako di Masjid Al-Ikhlas
  • Dirgahayu Bhayangkara ke-79, Momentum Polri Kembalikan Kepercayaan Publik
  • AKP Hafid  Kapolsek Tombolopao Polres Gowa, Perkuat Sinergis Kamtibmas,  Kunjungi Desa Pao
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Politik Hukum Penguatan Kedudukan Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan RI
Berita

Politik Hukum Penguatan Kedudukan Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan RI

Salman SitabaBy Salman Sitaba30 Desember 2024Tidak ada komentar9 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

Oleh: Ferry Tas, S.H., M.Hum. M.Si.

(Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel/Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin).

GARDATIMURNEWS.COM | MAKASSAR — Pilar pemerintahan yang kuat adalah penegakan hukum yang berkepastian, dan mampu menghadirkan keadilan subtansial serta bermanfaat bagi masyarakat. Sebagai institusi penegak hukum dan keadilan Kejaksaan diberikan tugas besar oleh negara untuk memenuhi harapan dan tuntutan rakyat akan penegakan hukum yang objektif, terencana, terukur dan akuntabel. Kejaksaan yang telah berusia 79 tahun menjadi lembaga penegak hukum yang usianya hampir sama dengan lahirnya Indonesia Merdeka. Dalam perjalanan 79 tahun tersebut Kejaksaan telah menunjukkan eksistensi, kontribusi, menyesuaikan dalam setiap perkembangan dan perubahan, dan memenuhi tuntutan kebutuhan hukum, serta telah membuktikan bahwa Kejaksaan terus berbakti pada negeri. Kejaksaan tampil menjadi lembaga modern dan humanis melalui fungsi penegakan dan pelayanan hukum yang terus digaungkan dibawah Kepemimpinan Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.

Teringat pesan teologis Islam bahwa, yang harinya sekarang lebih baik daripada kemarin maka dia termasuk orang yang beruntung. Yang harinya sama dengan kemarin maka dia adalah orang yang merugi. Pesan dari negeri Minangkabau bahwa, Sabuang salapeh hari patang, si bungsu nan indak baradiak lai bahwa, sebelum menutup tahun 2024, tulisan akhir tahun ini menjadi momentum penulis untuk menyambut tahun baru dengan harapan dan optimisme bahwa tahun depan akan menjadi lebih baik, begitupun dengan Kejaksaan maka setiap lembaran waktu yang dilalui harus berdampak dan semakin meningkatkan pencapaian institusi dalam penegakan dan pelayanan hukum. Beberapa tantangan yang telah menanti institusi Kejaksaan di Tahun 2025 terkait dengan Penguatan Kedudukan Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan RI berkaitan dengan arah politik hukum dalam waktu dekat akan dihadapi yaitu pengaturan Kejaksaan yang telah diusulkan oleh Badan Legislasi DPR RI dan menjadi Prolegnas Prioritas 2025 tentang perubahan kedua undang-undang Kejaksaan. Kemudian politik hukum jangka panjang berkaitan dengan kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan RI adalah pengaturan materi muatan Kejaksaan Agung masuk dalam UUD NRI Tahun 1945, hal tersebut memiliki dasar yang kuat jika dilihat dari sisi fungsi serta kewenangan yang paling pokok adalah menjalankan penuntutan yang mewakili pemerintah negara di depan peradilan (yudikatif) sehingga merupakan hal pokok dan penting yang selayaknya menjadi materi muatan dalam suatu undang-undang dasar, jalurnya tentu melalui amandemen konstitusi sehingga Kejaksaan memiliki constitusional competence.

Menyambut perubahan kedua undang-undang Kejaksaan hal mendasar yang perlu dipahami terkait dengan nilai dasar dan kedudukan institusi Kejaksaan. Peran dan kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan Dominus Litis menjadikan Kejaksaan sangat strategis dan memiliki posisi kunci dalam penegakan hukum khususnya dalam sistem peradilan pidana. Prinsip dominus litis mengatur bahwa Jaksa memiliki kedudukan untuk mengatur jalannya proses hukum dan memegang kendali atas penanganan perkara. Meskipun penyidik telah menyelesaikan penyidikan dan mengumpulkan bukti, keputusan akhir untuk melimpahkan ke pengadilan atau menghentikan suatu perkara tetap berada pada penuntut umum dengan berdasar pada hukum. Pemaknaan dan pemahaman terkait dengan asas dominus litis pada dasarnya tidak terbatas pada prapenuntutan dan penuntutan, namun dimulai dari awal penanganan perkara. Dalam berbagai sistem hukum di dunia ruang lingkup penuntutan telah dimulai dari tahapan pengumpulan alat bukti atau tahap Penyidikan yang pada dasarnya inheren dengan penuntutan.

Penerapan dalam sistem peradilan pidana Indonesia mengalami pemahaman dan pemaknaan yang berbeda dengan nilai dasar asas dominus litis, yaitu Jaksa Penuntut Umum baru mulai bergerak ketika Penyidik melakukan penyerahan berkas perkara atau tahap 1, ketika berkas perkara tersebut kurang lengkap maka Penuntut Umum hanya dapat melakukan pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-18/19). Kewenangan Jaksa hanya dapat mengembalikan berkas perkara, tidak dapat memerintahkan atau melakukan penghentian penyidikan, walaupun perkara tersebut berdasarkan penalaran yang wajar secara nyata tidak dapat dilakukan penuntutan. Hal tersebut pada dasarnya bersebrangan dengan prinsip dasar dominus litis Jaksa. Walaupun Jaksa tidak memiliki kewenangan memerintahkan penghentian penyidikan tindak pidana umum, tetapi Jaksa memiliki kewenangan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) yang diatur dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Keadilan restoratif (RJ) menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Optimalisasi peran dan kedudukan Jaksa berdasarkan prinsip nilai dasar Dominus Litis merupakan aspek penting dalam memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana. Maka penyelenggaraan politik hukum Kejaksaan harus memerhatikan dan mempertimbangkan nilai dasar Dominus Litis yang merupakan marwah institusi Kejaksaan.

Implementasi nilai dasar dominus litis akan sangat menentukan ketika dilakukan proses penuntutan karena Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan dalam sistem peradilan pidana. Kedaulatan Penuntutan bersifat fundamental, dimana hanya Kejaksaan yang memiliki kewenangan melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Hal tersebut berarti bahwa hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system.

Selain sebagai pelaksana tunggal penuntutan, Kejaksaan juga berkedudukan sebagai Advocaat Generaal yang merupakan kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara yang dapat mewakili kepentingan hukum negara.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Kejaksaan Republik Indonesia telah menunjukkan sejumlah capaian signifikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Pencapaian ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik. Penilaian tersebut tentunya sejalan dengan harapan dan tuntutan hukum masyarakat. Hal ini merupakan landasan untuk melakukan optimalisasi peran dan kedudukan Kejaksaan dalam penegakan dan pelayanan hukum ditengah-tengah masyarakat.

Seiring dengan dinamika ketatanegaraan dan arah politik hukum pengaturan Kejaksaan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Salah satu dari Usulan Badan Legislasi (Baleg) yaitu RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Maka momentum perubahan Undang-Undang Kejaksaan ini merupakan jalan konstitusional dalam mengokohkan kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan RI dengan harapan agar Kejaksaan memperbesar kontribusi dalam pembangunan hukum demi kepentingan masyarakat, seperti kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan yang terus meningkat dan menunjukkan tren ekponensial menanjak. Aspek penting yang harus diperhatikan dalam perubahan kedua undang-undang Kejaksaan yang menjadi catatan penulis adalah mempertahankan dan penguatan kewenangan yang telah ada sebelumnya, kemudian yaitu; terobosan hukum yakni melalukan penguatan dominus litis dalam tahap penyidikan; pengaturan terkait keadilan restoratif dalam materi muatan undang-undang; penguatan kewenangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan menyebutkan secara langsung dalam materi muatan bukan lagi pada penjelasan pasal; kemudian aspek yang tak kalah penting adalah jaminan perlindungan dan peningkatan Kesejahteraan Insan Adhyaksa.

Demi mensukseskan pelaksanaan Prolegnas Tahun 2025, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga yang akan dibahas terkait dengan dasar pengaturannya maka diharapkan Kejaksaan dapat berkontribusi aktif seperti melakukan penelitian, pengkajian, FGD dengan menangkap berbagai pendapat terkait dengan penguatan yang relevan dengan Kejaksaan dengan tujuan pembangunan hukum nasional yang berkepastian, berkeadilan dan memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat. Hasil penelitian, pengkajian ataupun FGD yang dilakukan dapat menjadi masukan dalam pembahasan perubahan Kedua Undang-Undang Kejaksaan yang harapannya dapat memperkokoh kedudukan Kejaksaan dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut juga diharapkan kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk menjaga dan meningkatkan pencapaian kinerja yang sudah sangat luar biasa dibawah Kepemimpinan Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak Prof. Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. dan kerja keras seluruh insan adhyaksa di seluruh negeri yang selalu tulus mengabdi kepada masyarakat dan negara. Sesuai dengan amanat Jaksa Agung bahwa, dalam menjalankan tugas dan kewenangan penegakan dan pelayanan hukum harus dilakukan secara tegas dan tuntas, namun tetap humanis dengan menjaga integritas diri dan menjaga marwah institusi yang kita cintai dan banggakan bersama.(/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 25 Juni 2025

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025 Berita
Berita 24 Juni 2025

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025 Berita
Berita 23 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,395 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,480 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024996 Views

Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

3 April 2023792 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025

GARDATIMURNEWS.COM |Kajang, Bulukumba – Aktivis masyarakat asal Kajang, Jusriadi, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kapolsek…

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025

Dukung Sistem Kesehatan Berkelanjutan, ARSSI Sulsel Lantik Pengurus Baru dan Soroti Sinergi Swasta–Pemerintah

23 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam

25 Juni 2025

Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi

24 Juni 2025

Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional

23 Juni 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,395 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,480 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024996 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.