GARDATIMURNEWS.COM |GOWA — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam perkara perdata nomor 79/Pdt.G/2024/PN SGM yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Perkara ini diajukan oleh Daeng Manong, warga Dusun Gantarang, Desa Bontomatinggi, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, bersama delapan penggugat lainnya. Gugatan tersebut ditujukan kepada 33 tergugat, salah satunya adalah Ramuda, warga Dusun Rajaya, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Dalam keterangannya, ahli waris pemilik tanah, Paletteri Kr. Dawa, menyampaikan keprihatinannya saat mendatangi kantor DPP LSM Gempa Indonesia. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satu orang pun dari 33 tergugat yang pernah menerima relas panggilan sidang dari PN Sungguminasa. Kejadian mengejutkan terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, ketika Paletteri tiba-tiba menerima foto surat pemberitahuan dari Kepala Desa Taring dan
Surat tersebut berisi informasi mengenai rencana pemeriksaan setempat (PS) yang akan dilaksanakan pada Jumat, 20 Desember 2024, pukul 09.00 WITA di Dusun Rajaya, Desa Taring. Surat tersebut ditandatangani oleh Hakim Ketua Raden Nurhayati.SH.MH dan bertanggal 19 Desember 2024.
“Kami merasa terkejut dan mempertanyakan prosedur hukum yang diterapkan oleh PN Sungguminasa. Bagaimana mungkin pemeriksaan setempat dilaksanakan tanpa ada tahapan sidang sebelumnya, tergugat 33 orang tidak pernah tahu bahwa dirinya digugat di Pengadilan Negeri Sungguminasa karena tidak pernah menerima relas panggilan yang diterima oleh para tergugat?” ungkap Paletteri Kr. Dawa.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa jika benar terdapat kelalaian dalam proses pemanggilan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung (MA) RI. “Proses peradilan harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada pelanggaran dalam prosedur pemanggilan, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi tergugat,” tegas Amiruddin.
Menurut Amiruddin, Pasal 195 HIR (Herzien Indonesisch Reglement) dan Pasal 390 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) mengatur secara tegas mengenai kewajiban pengadilan untuk menyampaikan panggilan kepada para pihak yang terlibat dalam perkara.
Apabila pengadilan tidak menjalankan kewajiban ini, hakim, panitera, atau juru sita yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
“Kami selaku kontrol sosial akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai hak para tergugat diabaikan begitu saja. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dan pihak ahli waris meminta perlindungan hukum dan berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.pungkas Amiruddin,Selasa ( 24/12/2024,)10.58
Sementara itu, kepala desa Taring,Abd Azis,saat awak media hubungi lewat WhatsApp, yang menyatakan bahwa tadi malam ( Senin 23/12 red ) mereka menerima surat penyampaian dari pengadilan Negeri Sungguminasa dikirim lewat kantor Pos dan surat tersebut di titip di tetangga rumahnya dan tetanggaku bawakan kerumahku surat tersebut,
Ia menuturkan,setelah surat tersebut mereka terima dari tetangganya maka, dia share ke group staf desa Taring dan menanyakan ke Staf desa ,apa sebelumnya ada pernah menerima surat dari pengadilan Negeri Sungguminasa terkait gugatan tersebut,namun,tidak ada pernah menerima katanya,”bebernya .
” Biasanya kalau ada surat yang akan di bawa ke warganya maka,lebih dulu ada penyampaian dari pihak pengadilan Negeri Sungguminasa tapi ini sama sekali tidak ada penyampaian lebih surat dititipkan sebelumnya,selain surat yang tadi malam dan itupun dikirim lewat kantor Pos,”tegas Abd Azis,SH Dg Tammu,Selasa ( 24/12/2024)10.04
Hingga berita ini di beritakan belum ada pernyataan resmi dari PN Sungguminasa terkait dugaan tersebut karena tidak ada nomor kontak bisa dihubungi,(NUR) bersambung